Viral Kasus KDRT di Bogor, 2 Polisi Dicopot dari Jabatan

Senin, 20 November 2023 – 17:03 WIB
Konferensi pers kasus kekerasan dalam rumah tangga di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/11/2023). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

jpnn.com, CIBINONG - Kepolisian Resor (Polres) Bogor mencopot jabatan dua polisi yang tidak profesional melayani laporan M (52) yang jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

M merupakan warga Desa Bunar, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA: Buron 3 Hari, Tersangka KDRT di Bogor Ditangkap Polisi

Konferensi pers kasus kekerasan dalam rumah tangga di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/11/2023). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

"Sudah dimutasi, itu jadi salah satu punishment terhadap personel tidak profesional," kata Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda di Cibinong, Senin (20/11).

BACA JUGA: Detik-Detik Minibus Tertabrak KA Probowangi yang Menewaskan 11 Orang, Ini Daftar Korban

Dua polisi yang dikenakan sanksi tersebut, yakni seorang anggota Polsek Parung Panjang dan satu personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro pun sampai meminta maaf atas kejadian yang sempat viral di media sosial itu.

BACA JUGA: Info Terkini Evakuasi 2 Pesawat Tempur TNI AU yang Jatuh di Pasuruan

"Saya sebagai Kapolres Bogor meminta maaf atas apa yang dilakukan anggota kami," ucap Rio.

AKBP Rio juga mengatakan bakal maksimal melaksanakan tugas dan tetap akan terbuka dengan segala masukan dari seluruh lapisan masyarakat.

Perwira menengah Polri itu juga menyampaikan terima kasih kepada salah satu warga yang telah membagikan kisah M di media sosial hingga mendapat perhatian banyak pihak.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada saudara H yang memviralkan tersebut bahwa masih ada anggota Polres Bogor yang kurang profesional dalam melaksanakan tugas," tutur Rio.

Suami Korban Ditangkap Polisi

Setelah kejadian itu viral, personel Polres Bogor menangkap suami M berinisial IJ (58) dan menetapkan pria itu jadi tersangka KDRT.

Tersangka IJ ditangkap setelah dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tiga hari lalu.

Tersangka IJ warga asal Desa Bunar, Parung Panjang, ditangkap saat melarikan diri ke rumah keluarganya, di Cakung, Jakarta Timur.

IJ dilaporkan oleh M atas dugaan KDRT. IJ memukul M saat sedang tidur pada 14 November 2023 lantaran cemburu setelah mendengar kabar istrinya berselingkuh.(Antara/JPNN.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Firli Diminta Berhenti Gunakan KPK Sebagai Tameng


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler