Brigadir RS Sudah Dibebastugaskan

Kamis, 31 Oktober 2013 – 14:38 WIB
Brigadir RS. Foto: Ist/Radar Lampung/JPNN.com

jpnn.com - BANDARLAMPUNG - Meskipun dianggap menjadi korban dalam kasus tersebarnya foto tanpa busana miliknya, Brigadir RS sudah mendapatkan sanski. Ia kini dibebastugaskan sebagai Sekretaris Pribadi (Sespri) Kapolda Lampung, Brigjen Heru Winarko.

Seperti yang dilansir Radar Lampung (JPNN Group), Kamis (30/10) perempuan berparas cantik berusia 27 tahun itu dibebastugaskan sejak Rabu (30/10). Brigpol RS juga kini tengah ditahan dan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Propam Polda Lampung.

BACA JUGA: Sengketa Pilwako Gorontalo Tunggu Putusan MA

Sebelumnya, Heru Winarko mengakui bahwa RS sudah menjadi Sekretaris Pribadi (Sespri) sebelum ia menjabat. Kata dia, RS dikatakan sudah menjadi Sepsri selama lima tahun.

Ada tiga foto bugil RS diunggah di akun Facebook-nya. Ketiga foto itu tanpa busana.

BACA JUGA: Stok Buku Nikah di Banyuwangi Menipis

Foto pertama dan kedua diambil sembari rebahan di tempat tidurnya yang dibalut seprai berwarna pink. Perempuan ini mengabadikan dirinya dari arah atas.

Sementara foto ketiga sosok mirip Brigpol RS berpose dengan memfoto dirinya sendiri di depan cermin menggunakan smartphone-nya ber-hard case putih.
    
Gambar perempuan berambut pendek ini tampak berada dalam sebuah ruangan seperti kamar tidur. Di belakang dirinya terlihat seragam polisi yang tergantung di pintu.

BACA JUGA: Jadi Kasek, Siapkan Rp 100 Juta?

Pengunggahnya adalah Bayu Perdana, yang merupakan bekas pacar RS. Polda Lampung telah menangkap Bayu, Selasa (29/10). Diduga ada tiga foto yang disebar di jejaring sosial Facebook. Ia kini ditahan di Rutan Polda Lampung selama 20 hari.

Bayu dijerat telah melanggar Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) dan atau Ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.  (awa/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pantai di Pacitan Dikuasai Asing


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler