Brigadir RS Tak Bisa Dipidana

Rabu, 30 Oktober 2013 – 10:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan Brigadir RS yang foto bugilnya beredar setelah disebar oleh mantan pacar di media sosial tak bisa ditindak secara pidana.

"Polisi tersebut tidak bisa dipidana. Tapi justru pacarnya yang kena (pidana), menyebarkan barang-barang mesum," tegas Reza menjawab JPNN, Rabu (30/10) di Jakarta.

BACA JUGA: Tipis, Peluang Ribuan Honorer K1 Kanwil Kemenag jadi CPNS

Alumnus Universtas Melbourne Australia, itu menilai secara etika memang Polwan tersebut salah dan kalaupun diberikan hukuman, maksimal hanya dikenai sanksi organisasi oleh atasannya.

Selain itu, karena foto bugil tersebut sudah beredar terlepas dari siapa yang menngunduhnya ke media sosial, publik bisa saja memberikan sanksi sosial terhadap RS yang dianggap tidak menunjukkan perilaku sebagai Polwan yang baik.

BACA JUGA: Ical Mengaku Didatangi Banyak Tokoh

Karena itu, alumni Fakultas Psikologi UGM itu juga mengingat agar Polwan lebih berhati-hati karena dia bisa saja mendapat perlakuan tidak senonoh dari siapapun.

Namun dalam kasus ini, Dosen di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) itu sependapat bahwa Brigadir adalah korban dari konspirasi hati sang mantan pacar. "Dia korban," pungkasnya.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Ratusan Jamaah Jadi Korban Baksis

BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Tahu Akil Kena Sangkaan Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler