jpnn.com - JAKARTA - Kapolda Metro Jakarta Raya (Jaya) Inspektur Jenderal Polisi Dwi Prayitno, menyatakan penyidikan kasus dugaan pembunuhan terhadap Kepala Detasemen Markas Polda Metro Jaya, AKBP Pamudji terus berjalan.
Bahkan, Brigadir Susanto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan atasannya itu tidak saja akan menjalani proses hukum sebagai diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tapi juga sanksi disiplin yang tertinggi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Nantinya, kata Dwi, begitu berkas penyidikan rampung akan langsung diserahkan ke Kejaksaan untuk diajukan ke meja hijau. "Ada kepatutan hukum inkrah, tentunya nanti akan ada sidang kode etik keputusan tersebut, apa yang bersangkutan layak dan tidaknya jadi anggota polri," kata Dwi Prayitno di Gedung MPR RI, Jakarta, Kamis (20/3).
BACA JUGA: 313 Bidang Tanah Proyek Tol Bocimi Belum Dibebaskan
Kasus ini juga akan menjadi pembahasan di internal Polda Metro Jaya. Kemudian meningkatkan pengawasan terhadap prosedur perizinan penggunaan senjata. Sebab, menurut Dwi, pemberian izin penggunaan senjata di Polda Metro Jaya melalui mekanisme ketat.
Brigadir S sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap AKBP Pamudji. Status tersangka disematkan setelah dilakukan scientific investigastion atau hasil laboratorium, keterangan saksi dan penelitian hasil pemeriksaan.
BACA JUGA: Rela Berjalan Kaki dari Yogya ke Jakarta Demi Jokowi
Dari hasil laboratorium itu ditemukan bahwa di tangan Brigadir S, tersisa bekas mesiu. Selain itu, dari hasil penelitian laboratorium juga ditemukan ada darah di tangan dan badan Brigadir S.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Jokowi: Batu Tulis Ya... Ditulis
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecewa Jokowi Jadi Capres, Warga Jakarta Layangkan Gugatan
Redaktur : Tim Redaksi