Brigjen Awi Setiyono Beri Peringatan Buat Anak dan Mantu Habib Rizieq

Senin, 23 November 2020 – 20:39 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Putri Habib Rizieq Shibab, Syarifah Najwa Shihab dan suaminya Muhammad Irfan Alaydrus sempat mangkir dari panggilan kepolisian.

Keduanya dipanggil untuk diminta klarifikasi terkait kasus kerumunan acara Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Pernyataan Tegas Brigjen Awi soal Reuni 212 pada 2 Desember 2020

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penyidik pun bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan keduanya.

“Itu sudah dijadwalkan (pemanggilan ulang),” ujar Awi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (23/11).

BACA JUGA: Buat Pihak yang Tak Setuju Sama Pangdam Jaya Mencopot Baliho Habib Rizieq, Baca Ini

Namun, ketika ditanya kapan pemanggilan kedua ini dilakukan, Awi belum bisa memastikannya.

“Nanti dilihat, Polda Metro Jaya baru hari ini (akan memanggil lagi), belum ada laporan selanjutnya,” kata Awi.

BACA JUGA: Penjelasan Wagub DKI setelah 8 Jam Digarap Polisi soal Acara Habib Rizieq

Saat disinggung soal kemungkinan saksi mangkir kembali, Awi pun mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Sehingga, keterangan saksi sangat diperlukan untuk menyelesaikan sebuah perkara.

“Ini masih tahap penyelidikan, sifatnya mengundang. Kami berharap kalau yang bersangkutan memercayai negara ini adalah negara hukum, ayo datanglah untuk klarifikasi,” terang Awi.

Namun, kepolisian juga tidak bisa memaksa saksi untuk hadir pada proses klarifikasi. Karena, tidak ada sanksi karena masih di tahap penyelidikan.

“Memang penyelidikan ini belum pro justisia belum mengikat. Kalau sudah pro justisia kami memanggil kalau dua kali dipanggil ada perintah UU, KUHAP bisa dibarengi perintah membawa untuk ketiga kalinya,” tegas Awi.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini pun mengingatkan bahwa klarifikasi ini sangat penting, karena kesaksikan bisa membantu penyidik untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana di sebuah perkara.

“Ini kan kesempatan untuk membeberkan apa yang betul terjadi sehingga jangan sampai nanti yang bersangkutan dirugikan sendiri,” tandas Awi. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler