Buat Pihak yang Tak Setuju Sama Pangdam Jaya Mencopot Baliho Habib Rizieq, Baca Ini

Senin, 23 November 2020 – 18:40 WIB
Pengamat Intelijen dan Pertahanan Ngasiman Djoyonegoro. Foto: Ist for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Intelijen dan Pertahanan Ngasiman Djoyonegoro menilai keberanian dan ketegasan Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman memerintahkan penurunan baliho Habib Rizieq Shihab, tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ngasiman juga meyakini Mayjen Dudung melakukan itu setelah melihat langkah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjhajanto yang tiba-tiba melakukan inspeksi mendadak ke tiga markas pasukan khusus tiga matra.

BACA JUGA: Spanduk Habib Rizieq Bikin Jakarta Kotor, Ketegasan Mayjen Dudung Layak Diacungi Jempol

Baik itu ke markas pasukan khusus angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.

Panglima diketahui mendatangi markas Kopassus di Cijantung, Korps Marinir TNI AL Cilandak, dilanjutkan ke Markas Wing I Paskhas Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (19/11) lalu. 

BACA JUGA: TNI Copot Baliho Habib Rizieq, Fadli Zon Keki

"Kunjungan Panglima TNI ke tiga matra pasukan elite itu saya kira memberikan efek psikologis yang kuat bagi kalangan internal TNI," ujar Ngasiman dalam keterangannya, Senin (23/11).

Menurut pria yang karib disapa Simon ini, Panglima TNI pengin menegaskan bahwa tugas TNI menjaga persatuan dan kesatuan NKRI.

BACA JUGA: Habib Aboe PKS Sebut Tindakan Mayjen Dudung Offside dan Aneh

Direktur Eksekutif Center of Inteligent and Strategic Studies (CISS) ini lebih lanjut mengatakan, kunjungan Panglima TNI ke tiga markas pasukan elite memberikan pesan yang jelas.

Komandan di masing-masing kesatuan atau daerah kekuasaan komando, harus siap membantu jika diminta oleh pimpinan daerah atau pihak kepolisian, demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Jadi, pascakunjungan Panglima TNI ke tiga markas pasukan elite kemarin, itu menjadi motivasi untuk Pangdam Jaya bersikap tegas terhadap kelompok yang berupaya merobek persatuan dan kesatuan bangsa," ucapnya.

Simon lantas membeber UU Nomor 34/2004 tentang TNI.

Di sana diatur bahwa ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa.

Kemudian pada Pasal 7 ayat 2 tentang tugas pokok TNI ada operasi militer perang dan selain perang.

Pasal 9 disebutkan, membantu pemerintah daerah. Kemudian pada poin 10 membantu kepolisian Republik Indonesia dalam rangka Kamtibmas.

"Saya yakin TNI melakukan semua (pencopotan baliho) sudah koordinasi dengan pemda setempat, karena secara ideal memang itu tugas perangkat pemda. Mungkin karena sesuatu yang di luar kebiasaan, pemda mengajak TNI untuk bekerja sama. UU tidak melarang, prinsipnya TNI akan hadir bila negara memerlukannya," pungkas Simon.(gir/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler