Brigjen Didik Purnomo Bakal jadi Tersangka Simulator

Rabu, 01 Agustus 2012 – 20:40 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menetapkan satu jenderal lagi dalam kasus dugaan korupsi Simulator SIM Korlantas Polri. Setelah Irjen Pol Djoko Susilo, giliran Wakil Kepala (Waka) Korlantas Polri, Brigjen Pol Didik Purnomo yang diisyarakatkan bakal jadi tersangka. Kedua perwira tinggi ini sudah sama-sama dicekal KPK.

Dua jenderal ini memang sudah dibidik KPK. Dalam surat perintah penyidikan (sprindik) kasus korupsi simulator mengemudi Korlantas Polri yang diterbitkan tanggal 27 Juli 2012 lalu, tertulis Irjen Djoko dan kawan-kawan.

Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bambang Widjojanto, kawan-kawan yang dimaksud dalam sprindik itu yakni Brigjen Didik, Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.

"DS dan kawan-kawan, kawan peserta. Ada BS, SB, DP," kata Bambang usai acara buka puasa bersama dengan wartawan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (1/8).

Ketiga nama yang disebutkan diduga ikut serta dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan Irjen Djoko semasa menjabat Kakorlantas Polri tahun 2011 lalu. Ditegaskan Bambang, dalam ekspos kasus yang dilakukan lembaga pimpinan Abraham Samad itu telah memutuskan nasib ketiga orang tersebut. Hanya saja KPK belum bisa menyampaikannya secara resmi.

"Kawan-kawan itu bisa bersama-sama bisa tidak, tetapi dalam ekspos sudah diputuskan. Tapi belum bisa dikemukakan," tambah mantan pengacara itu..

Apa yang disampaikan Bambang Widjojanto juga dikuatkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Warih Sadono. Menurutnya Brigjen Didik selaku kolega peserta bersama Irjen Didik bisa ikut diproses hukum.

"Kawan peserta, orang-orang yang bisa diminta pertanggungjawabannya secara pidana," papar Warih yang juga menjabat Direktur Penuntutan KPK.

Seperti diketahui dalam kasus ini KPK secara resmi baru menetapkan Irjen Djoko sebagai tersangka. Mantan Kakorlantas itu diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek pengadaan simulator untuk ujian SIM senilai Rp189 miliar.

Gubernur Akpol Semarang itu diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (fat/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Samad Isyaratkan Hartati Murdaya jadi Tersangka

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler