Samad Isyaratkan Hartati Murdaya jadi Tersangka

Rabu, 01 Agustus 2012 – 18:44 WIB
JAKARTA - Status Siti Hartati Murdaya selaku pemilik PT Hardaya Inti Plantations (HIP), sebagai pihak yang diduga memberi suap kepada Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu, bakal diujung tanduk.

Pasalnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, memberikan sinyal jika anggota Dewan Pembinan Partai Demokrat itu bakal dijerat sebagai tersangka dalam kasus suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan senilai Rp3 miliar.

Menurut Abraham Samad, secara resmi Hartati Murdaya memang belum ditetapkan sebagai tersangka. "Yang bersangkutan (Hartati) belum ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dalam kasus Buol," kata Ketua KPK itu saat buka bersama dengan wartawan di gedung KPK, Rabu (1/8).

Namun, imbuh dia, penyidik KPK sedang mendalami dan mengembangkan penyidikan kasus ini. Sehingga pada waktu yang tepat akan disampaikan secara resmi mengenai status Hartati Murdaya tersebut secara resmi oleh Juru Bicara KPK.

Pada kesempatan yang sama, Jubir KPK Johan Budi tidak mejawab iya atau tidak saat ditanya apakah KPK sudah menetapkan Hartati sebagai tersangka. Dia hanya menyebut secara tidak resmi, status Hartati masih sebagai saksi.

"Secara tidak resmi Hartati adalah saksi," tambah Johan Budi menimpali pernyataan Ketua KPK, Abraham Samad.

Sejak awal, indikasi keterlibatan Hartati sudah terlihat dalam kasus suap Bupati Buol, Amran Batalipu. Pasalnya dua tersangka sementara yang sudah dijerat KPK merupakan anak buah Hartati Murdaya di PT HIP. Yakni Manajer PT HIP, Yani Anshori dan Direkturnya Gondo Sudjono.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelapor Kasus Korlantas Pernah Disiksa

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler