Brigjen Didik Tampik Terima Rp50 Juta dari Sukotjo Bambang

Selasa, 29 Oktober 2013 – 21:49 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo membantah keterangan Dirut PT ITI, Sukotjo S Bambang yang menyebut dirinya pernah menerima uang sebesar Rp50 juta di proyek pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri. Bantahan itu disampaikannya saat bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi di proyek simulator SIM dengan terdakwa Budi Susanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, (29/10).

"Saya tidak pernah. Tidak pernah menerima itu," tegas Didik menjawab. Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang.

BACA JUGA: Lagi, Polisi Tangkap Pejabat Bea Cukai

Jaksa Penuntut Umum KPK Riyono , tidak percaya dengan keterangan Didik tersebut. Pasalnya, sebelum Didik bersaksi, saksi Sukotjo S. Bambang sudah menegaskan dalam sidang yang sama bahwa ia memberikan langsung uang Rp 50 juta untuk Didik. Sukotjo menyebut, saat itu, anak buah Didik yang menyampaikan pesan bahwa Wakakorlantas meminta jatahnya. Sukotjo menyetujui permintaan itu dan membawa uang Rp 50 juta untuk Didik yang dikemas dalam oleh-oleh khas Bandung agar tidak terlihat mencolok.

"Saudara yakin, saudara tidak menerima uang itu," tanya Jaksa Riyono.

BACA JUGA: Saksi: Penabrak Rumah Adiguna Seorang Perempuan

Didik dengan mantap tetap membantah pertanyaan Jaksa Riyono.

"Saya yakin. Saya tidak pernah menerimanya," kata Didik.

BACA JUGA: Polisi Telusuri Aliran Dana Suami Eddies Adelia

Didik mengaku hanya bertemu Sukotjo, saat saksi kunci kasus Simulator SIM itu mendatangi kediamannya. Saat itu, Sukotjo meminta bantuannya untuk mendamaikan perseteruan antara Sukotjo dan Dirut PT. CMMA Budi Susanto.

"Itu dia yang minta ketemu saya. Minta difasilitasi untuk masalah dia dengan Budi. Tapi saya tidak mau karena saya tidak ada urusan dengan keduanya," tegas Didik. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Minta Migrant Care Beri Data WNI di Luar Negeri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler