jpnn.com, JAKARTA - Brigjen Firli yang baru dilantik sebagai deputi penindakan di KPK awal April 2018 merupakan mantan ajudan Wakil Presiden (Wapres) Boediono.
Terkait hal itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yakin Firli bekerja secara profesional sebagai deputi penindakan. Pun, posisi ajudan sama sekali tidak terkait dengan kasus bailout Century yang bergulir sebelum Boediono menjadi wapres.
BACA JUGA: Ini Kata Ketua KPK soal Kasus Century
”Pimpinan, deputi, penyidik dan jaksa termasuk semua staf KPK secara keseluruhan bergerak dari hukum pembuktian,” kata Saut, kemarin (21/4).
Saut menegaskan, pihaknya meyakini Firli akan melakukan tugasnya dengan baik sebagai deputi. Dengan begitu, dipastikan tidak ada konflik kepentingan (conflict of interest) dalam penanganan kasus Century saat ini.
BACA JUGA: Vonis Praperadilan Century Tak Tutup Kans SMI Jadi Cawapres
”(Penanganan perkara Century) yang diatur oleh KUHAP dan putusan-putusan lain. Ini nilai-nilai yang akan dikembangkan terus di KPK,” jelasnya.
Senada dengan Saut, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan setelah dilantik sebagai deputi, Firli sudah melupakan institusi asalnya. Termasuk dengan tugas-tugasnya sebagai ajudan Boediono. Agus pun telah meminta mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut untuk melaksanakan tugas di KPK dengan sebaik-baiknya. ”Pak Firli harus menegakkan tugasnya di KPK,” imbuh dia.
BACA JUGA: Vonis PN Jaksel soal Century Sepertinya Bikin Demokrat Gerah
Mantan anggota Pansus Bank Century M. Misbakhun mengatakan, dia yakin Firli akan profesional dalam menangani kasus Century yang menyeret nama Boediono. Menurut dia, saat menjadi ajudan Boediono sebagai wapres, Firli bekerja secara profesional. “Dia melaksanakan tugas negara sebagai ajudan wapres,” terang dia.
Dia menilai, saat menjadi ajudan, Firli memang sudah pasti akrab dengan Boediono karena hampir setiap hari bertemu. Meski demikian, Misbakhun menilai kedekatan khusus itu semata-mata sebagai bentuk pelaksanaan tugas.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar itu mengatakan, Firli saat ini mendapat tugas negara sebagai deputi penindakan, sehingga harus melaksanakan amanah itu dengan baik. Menurutnya, tidak akan ada konflik kepentingan, jika tugas tersebut dilakukan secara profesional.
Misbakhun pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus Bank Century kepada KPK. Sebab, perkara itu sudah masuk ranah hukum, bukan masalah politik. Komisi antirasuah itu harus menuntaskan perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,7 triliun tersebut. (tyo/lum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Boediono Akhirnya Bicara soal Kasus Century
Redaktur & Reporter : Soetomo