jpnn.com, JAKARTA - Seorang anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat atau TNI AD berinisial N ditangkap karena membawa ganja seberat 52 kg.
Tentara berpangkat kopral dua atau kopda itu bersama seorang warga sipil ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten di Tangerang pada 1 Mei 2023.
BACA JUGA: Sah, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya Jabat Panglima Kodam Iskandar Muda
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari mengatakan kasus Kopda N sudah masuk ranah Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia atau (Babinkum TNI).
"Sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer (Otmil), sehingga sekarang proses hukum ada di ranahnya Babinkum TNI," kata Hamim di Mabesad, Jakarta Pusat, Jumat (12/5).
BACA JUGA: Mayjen Saleh Mustafa Mengakui 9 Senjata Organik TNI AD Hilang saat Insiden Mugi
Menurut dia, TNI AD belum bisa menentukan status apa pun kepada Kopda M karena proses pengusutan kasusnya dilimpahkan ke Babinkum.
"Artinya, proses yang dilakukan TNI AD, dala konteks ini OM (Polisi Militer, red), sudah melakukan pemeriksaan dan sudah melimpahkannya," ujar alumnus Akademi Militer 1994 itu.
BACA JUGA: Pemusnahan 7,53 Kg Sabu-Sabu dan 33 Kg Ganja, Irjen Rachmad: Mari Kita Perangi Narkoba
Kopda N yang berstatus prajurit TNI dari Kodam Iskandar Muda kedapatan membawa ganjar dari Aceh menggunakan mobil pribadi.
Dia mengemas ganja itu ke dalam tiga tas berwarna hijau yang dibungkus lakban cokelat. Bungkusan yang diberi kode A, B, dan C itu untuk dijual di Banten.
Kepada petugas BNN Banten, Kopda M mengaku baru sekali menjadi kurir ganja dan dijanjikan menerima upah Rp 100 juta. (ast/jpnn.com)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Koboi yang Acungkan Pistol di Tol Tomang Pakai Pelat Dinas Polri Palsu
Redaktur : Antoni
Reporter : Aristo Setiawan