jpnn.com, JAKARTA - Mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dijadwalkan menjalani sidang etik terkait kasus perintangan atau obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang tersebut rencananya digelar pada pekan depan.
BACA JUGA: Kalimat Menohok Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J buat Ferdy Sambo, Anggota Polri juga Harus Baca
"Jadi, informasi yang saya dapat dari Birowabrof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (21/9).
Jenderal bintang dua itu menyebut AKBP AR yang notabene saksi kunci untuk Brigjen Hendra masih dalam keadaan sakit.
BACA JUGA: Brigjen Hendra Diduga Pakai Jet Bos Judi, Kasus Sambo Bakal Meluas?
Oleh sebab itu, sidang etik untuk tersangka perintangan penyidikan kematian Brigadir J itu menunggu saksi kunci dinyatakan sembuh.
"Karena saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit, tentunya kami harus menunggu dahulu sampai dengan kondisi yang bersangkutan sehat," ujar Irjen Dedi.
BACA JUGA: Buntut Kasus Kematian Brigadir J, Briptu Sigid Didemosi Setahun, Kejiwaan Dibina
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan salah satu persyaratan saksi dihadirkan dalam sidang kode etik ialah dalam kondisi sehat.
Menurut Irjen Dedi, saat inu AKBP AR dalam proses penyembuhan.
"AKBP AR sakit, proses penyembuhannya cukup panjang karena sakitnya agak parah," tambahnya.
Dalam perkara perintangan penyidikian kasus kematian Brigadir J, empat dari tujuh tersangka telah menjalani sidang etik.
Keempat perwira Polri itu, yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nupatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi pemecetan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo Cs itu.
Sementara itu, tiga tersangka lainnga, yakni Brigjen Hendra, AKBP Arif Rahman, dan AKP Irfan Widyanto belum menjalani sidang etik.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama