Buntut Kasus Kematian Brigadir J, Briptu Sigid Didemosi Setahun, Kejiwaan Dibina

Selasa, 20 September 2022 – 14:53 WIB
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi satu tahun terhadap eks Banit Den A Ropaminal Divpropam Polri Briptu Sigid Mukti Hanggono buntut kasus kematian Brigadir J. Ilustrasi Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi satu tahun terhadap eks Banit Den A Ropaminal Divpropam Polri Briptu Sigid Mukti Hanggono buntut kasus kematian Brigadir J.

Putusan itu setelah Briptu Sigid menjalani sidang etik selama tujuh jam di Gedung TNCC, Mabes Polri, Senin (19/9).

BACA JUGA: Sidang Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo belum Tuntas, Polri Bantah Mengulur-ulur Waktu

"Untuk sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/9).

Perwira menengah Polri itu mengatakan KKEP menganggap Briptu Sigid tidak profesional dalam melaksanakan tugas.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Nasib Karier Ferdy Sambo Sudah Diputuskan, Tamat Tak Ada Upacara Apa Pun

Briptu Sigid melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf c Pasal 6 Ayat 2 huruf b, Pasal 10 Ayat 1 huruf f Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Di sisi lain, Briptu Sigid juga dijatuhi sanksi etika, sebab perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

BACA JUGA: Yang Menganggap Polri Ulur Waktu Sidang Etik Ferdy Sambo Cs, Simak Kata Irjen Dedi Ini

"Selanjutnya kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan," kata Nurul.

Briptu Sigid juga berkewajiban mengikuti pembinaan mental.

"Kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," tutur Nurul Azizah.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, suami Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Selain Ferdy Sambo, Timsus juga telah menetapkan Putri, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka.

Adapun untuk kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Adapun tersangka lain dalam kasus perintangan penyidikan, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beginilah Karier Ferdy Sambo di Polri, Dipecat Tidak Hormat, Terancam Hukuman Mati


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler