Brigjen Junior yang Ditahan Sempat Menyurati Jenderal Dudung, Dia Memohon Begini

Selasa, 22 Februari 2022 – 12:02 WIB
Brigjen Junior Tumilaar saat hadir di Komisi III DPR RI, Jakarta pada Rabu (19/1/2022). Potongan gambar dari sebuah video di YouTube akun Komisi III DPR RI Channel.

jpnn.com, JAKARTA - Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat Brigjen TNI Junior Tumilaar kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Konon, dalam masa penahanan itu Brigjen Junior sempat menyurati KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

BACA JUGA: Ingat Brigjen Junior? Dia Penasihat Warga Bojong Koneng dan Hadir di DPR, Lihat!

Surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar itu beredar di media sosial dalam bentuk foto pada Senin (21/2).

Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Odmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.

BACA JUGA: Irjen Setyo Budiyanto Keluarkan Ancaman, Jangan Coba-Coba Melanggar

Melalui surat itu, Brigjen Junior yang sakit asam lambung atau GERD meminta untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis.

Junior juga memohon agar diampuni karena bersalah membela warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.

BACA JUGA: Heboh Wayang Mirip Ustaz Khalid Basalamah di Ponpes Gus Miftah, Fadli Zon Berkata

"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun. Jadi, memasuki usia pensiun," tulis Brigjen Junior Tumilaar pada surat itu.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menko Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI.

Hari ini, KSAD Jenderal Dudung Abdurachman memberi penjelasan tentang alasan penahanan Brigjen Junior Tumilaar.

Mantan Pangkostrad itu menyebut staf khususnya itu telah melakukan tugas di luar kewenangan.

Sebab, setiap prajurit semestinya menjalankan tugas atas perintah perintah atasan dan ada surat perintahnya.

Sementara Brigjen Junior, kata Dudung, bretindak tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat.

BACA JUGA: Chandra: Ustaz Khalid Basalamah Dapat Memidanakan Gus Miftah

"Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," ucap Jenderal Dudung di Jakarta pada Selasa (22/2).

Eks Pangdam Jaya itu mengatakan apa yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar merupakan tugasnya Babinsa hingga Kodim selaku unsur yang berwenang melakukan tugas satuan kewilayahan.

"Tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat. Dia (Junior, red) melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," tegas pria kelahiran Bandung, Jawa Barat itu.

Menurut Dudung, Brigjen TNI Junior juga bertindak tanpa seizin dirinya selaku atasan.

"Staf Khusus KSAD apabila keluar harus seizin KSAD, tetapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat, padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," ucap Jenderal Dudung. (ant/fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler