jpnn.com, JAKARTA - Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka kasus pemalsuan surat untuk Djoko Tjandra. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (27/7) pagi.
Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Listyo, gelar perkara dilakukan hari ini jam 10.00 WIB dihadiri oleh Itwasum Polri, Divisi Propam Polri, Rowassidik Polri, para direktur dan seluruh penyidik yang tergabung dalam tim khusus tersebut.
“Dari hasil gelar, maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJ PU (Brigjen Prasetijo Utomo),” ujar Listyo di Bareskrim Polri, Senin (27/7).
Listyo mengatakan penetapan tersangka kepada Brigjen Prasetijo setelah tim penyidik mengumpulkan beberapa keterangan saksi dan bukti.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim sebelumnya sudah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus pemalsuan surat dan seorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya.
Atau memberi pertolongan pada waktu melarikan atau melepaskan diri dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan, atau yang dituntut karena kejahatan dan atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat Kehakiman atau Kepolisian.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dan kawan-kawan.(cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA JUGA: Bareskrim Periksa Brigjen Prasetijo Utomo di Rumah Sakit
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan