Bareskrim Periksa Brigjen Prasetijo Utomo di Rumah Sakit

Rabu, 22 Juli 2020 – 21:31 WIB
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono. Foto: ANTARA/Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional/pri.

jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan bahwa Tim Khusus Bareskrim telah memeriksa Brigjen Prasetijo Utomo.

Pemeriksaan ini untuk menyelidiki pemberian surat jalan terhadap buronan Djoko Tjandra.

BACA JUGA: Gara-gara Harta Warisan, Suhardiman Bacok Kepala dan Leher Pamannya Pakai Kapak

"Jadi, untuk Brigjen PU, sudah lakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Argo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/7).

Menurut Argo, Prasetijo diperiksa di RS Polri Said Soekanto, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (21/7) dengan di bawah pengawasan dokter.

BACA JUGA: Timsus Bareskrim Polri Akan Periksa Kuasa Hukum Djoko Tjandra

"Dalam pemeriksaan, tetap koordinasi dengan dokter dan Provost," tambah mantan Kapolres Nunukan ini.

Selain Prasetijo, Tim Khusus juga memeriksa para staf Korwas PPNS Bareskrim sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap kronologi penerbitan surat jalan. "Kami mencari tahu seperti apa sih (kronologi) surat jalan itu bisa keluar," paparnya.

BACA JUGA: Tepergok Berbuat Terlarang di Rumah, Mbak YE Akui Perbuatannya Diketahui Sang Suami

Terkait surat sehat bebas COVID-19 yang dikantongi Djoko Tjandra, Tim Khusus memeriksa dokter dan staf dokter RS Polri Said Soekanto.

Sejauh ini, pemberkasan terkait pelanggaran disiplin Brigjen Prasetijo telah selesai dilakukan oleh Divisi Propam Polri dan diserahkan ke Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wapro) untuk dievaluasi.

"Nanti setelah dievaluasi, berkas tersebut akan disidangkan. Tentunya, nanti dari Wapro yang merencanakan kapan (sidang)," ujarnya.

Kemudian terkait kasus dugaan pidana yang melibatkan Prasetijo sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

BACA JUGA: Haryono Tewas Dikeroyok di Depan Istri, Kapolrestabes Sampai Turun Tangan

Argo menyebut penyidik akan menerapkan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP dalam kasus pidana Prasetijo. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler