Brigjen Prasetijo Utomo Divonis Bersalah, Kapolri: Kami Tak Ragu Sikat yang Langgar Hukum

Rabu, 23 Desember 2020 – 09:49 WIB
Brigjen Prasetijo Utomo. Foto: ngopibareng

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim telah menjatuhi vonis bersalah kepada para terdakwa kasus pemalsuan surat jalan. Mereka adalah Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo (PU), dan Anita Kolopaking.

"Polri menghormati keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa tersebut," kata Kapolri Jenderal Idham Azis dalam keterangannya, Rabu (23/12).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Reaksi Keras PA 212 Terhadap Menteri Baru, Jokowi Kirim 2 Nama Kapolri, Cebong dan Kampret

Idham menegaskan, dengan vonis tersebut proses penegakan hukum di internal Polri berjalan secara profesional dan tak pandang bulu.

Dia juga menekankan, siapa saja anggota Polri yang terbukti melakukan kesalahan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Brigjen Prasetijo Menelepon Perantara Djoko Tjandra: Mana nih Jatah Gue Punya?

“Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk siapapun," tegas mantan Kapolda Metro Jaya itu.

Pria yang diketahui sebagai lulusan Akpol 1988 menekankan, Korps Bhayangkara dewasa ini semakin profesional, modern dan terpercaya dalam reformasi birokrasi. Komitmen penerapan reward and punishment selalu dikedepankan.

BACA JUGA: Kapolri Berikan Pin Emas kepada 41 Anggota Polres Jakbar, Nih Prestasinya, Mantap!

"Anggota yang berprestasi tentu akan mendapatkan penghargaan. Mereka yang melanggar hukum tak ragu kami sikat secara aturan hukum," kata Idham.

Dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis tiga tahun penjara.

Sementara yntuk Djoko Tjandra dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tersebut. Sedangkan Anita Kolopaking dipidana 2 tahun 6 bulan penjara. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler