jpnn.com, JAKARTA - Eks Kabiro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo menjadi perantara pihak Djoko Tjandra dengan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte untuk menghapus red notice di Indonesia.
Prasetijo sendiri sempat meminta jatah kepada perantara Djoko, yaitu H Tommy Sumardi setelah pengurusan penghapusan red notice dan DPO.
BACA JUGA: Jaksa Anggap Surat Dakwaan Brigjen Prasetijo sudah Cukup Jelas di Kasus Djoko Tjandra
Hal itu terungkap dari surat dakwaan jaksa yang dibacakan dalam sidang Napoleon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11). Jaksa menyatakan, pada Mei 2020, yaitu setelah Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor B/1036/VI2020/NCB-Div HI tanggal 05 Mei 2020 diterbitkan, Prasetijo menghubungi Tommy melalui sarana telepon.
"Ji (Tommy, red), sudah beres tuh, mana nih jatah gw punya?" kata jaksa menirukan pernyataan Prasetijo kepada Tommy.
BACA JUGA: Bareskrim Tambah Masa Penahanan Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking
Tommy, kata jaksa, menjawab kepada Prasetijo agar tak berbicara mengenai hal itu lewat telepon. Tommy akan mendatanginya langsung di kantor Prasetijo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan.
"Tommy Sumardi memberikan uang sejumlah USD 50 ribu, sehingga total uang yang diserahkan oleh Tommy Sumardi kepada Brigjen Pol Prasetijo Utomo adalah sejumlah USD 150 ribu," kata dia. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA JUGA: Beda Perlakuan Irjen Napoleon dengan Brigjen Prasetijo dalam Kasus Djoko Tjandra
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga