jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo mengeluarkan surat jalan bagi buronan Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.
Hal itu diketahui dari hasil penyelidikan sementara internal Polri terhadap Prasetijo.
BACA JUGA: IPW Sebut Bareskrim Telah Keluarkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra, Ada Nama Brigjen Prasetyo Utomo
"Surat jalan tersebut ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri. Surat jalan tersebut dikeluarkan oleh Kepala Biro, itu inisiatif sendiri dan tidak izin pimpinan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/7).
Saat ini, kata Argo, Brigjen Prasetijo Utomo sedang menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polri.
BACA JUGA: Dirjen Imigrasi: Djoko Tjandra Penuhi Syarat Buat Paspor
Argo menambahkan, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menyatakan bahwa setiap anggota Polri, dari tingkat Mabes hingga Polsek akan diberikan penghargaan atau hukuman sesuai dengan kinerjanya.
"Saat ini proses (pemeriksaan) sedang berjalan. Propam sedang bekerja. Semua anggota yang ada kaitannya dengan surat-surat tersebut akan diperiksa semuanya. Tunggu saja pemeriksaan Divisi Propam Mabes Polri," kata Argo.
BACA JUGA: Rabu Malam Gunung Merapi Muntahkan Guguran
Sebelumnya, Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan bahwa surat jalan yang selama ini dipakai oleh buronan kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri.
Neta mengatakan berkat surat jalan itu, Djoko bisa bepergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat lalu kini tidak diketahui keberadaannya.
Menurut Neta, surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020.
Surat itu ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo.
Dalam surat jalan itu, Djoko disebutkan berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada 19 Juni dan kembali ke Jakarta pada 22 Juni 2020. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti