Brigjen Simon Kamlasi Sudah Kantongi SK Pensiun, Diteken Langsung Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 – 19:42 WIB
Brigjen Simon Kamlasi mengeklaim sudah mengantongi SK Pensiun yang ditandatangani langsung oleh Jokowi. Foto: dok. pribadi

jpnn.com, KUPANG - Isu belum ditandatanganinya Surat Keputusan (SK) pensiun Brigjen TNI Simon Petrus Kamlasi oleh Presiden Joko Widodo, dibantah oleh Tim Pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT nomor urut 3, Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu (Paket SIAGA).

Ketua Tim Pemenangan Paket SIAGA, Kristo Blasin menegaskan bahwa Simon sudah mengantongi SK pensiun yang langsung ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

BACA JUGA: Aliansi Peduli Demokrasi Gelar Aksi Damai Tolak Diskriminasi Terhadap Perempuan di Pilkada

"SK pensiun itu sudah jelas ada. Tidak mungkin Pak Simon Petrus Kamlasi ditetapkan sebagai calon gubernur dan berkampanye jika syarat tersebut belum terpenuhi," kata Kristo dalam pernyataannya, Jumat (11/10).

Kristo menambahkan, sebagai prajurit TNI, Simon Kamlasi selalu taat pada aturan. Menurutnya, Simon tak akan mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada NTT jika belum resmi pensiun dari dinas militer.

BACA JUGA: Umat Katolik Sambut Gembira Uskup Agung Kupang yang Baru

"Paket SIAGA taat aturan, terlebih lagi Pak Simon adalah seorang jenderal," tambahnya.

Kristo menanggapi isu SK pensiun tersebut dengan santai. Dia menyatakan bahwa dinamika seperti ini adalah hal wajar dalam kontestasi politik.

BACA JUGA: Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pengendara di Jalan Sudirman Ciptakan Pilkada Damai

"Paket SIAGA selalu memaknai setiap dinamika secara positif. Ibaratnya, pihak lain menciptakan gelombang, namun SIAGA berselancar di atas gelombang itu," ujarnya.

Sejalan dengan itu, Direktur SIAGA Center sekaligus Juru Bicara Koalisi, Yusinta Syarief, menilai isu belum ditandatanganinya SK pensiun hanya bertujuan untuk melemahkan Paket SIAGA.

"Isu itu tidak berdasar. SK pensiun sudah ada dan telah diserahkan ke KPU NTT," jelas Yusinta.

Dia menekankan bahwa SK pensiun merupakan dokumen pribadi yang tidak dapat dipublikasikan secara bebas.

"Sama seperti KTP, SK pensiun hanya diberikan kepada lembaga yang membutuhkannya sebagai syarat," tegasnya.

Yusinta pun mempersilakan pihak yang meragukan keberadaan SK tersebut untuk mendatangi SIAGA Center guna membuktikan langsung kebenarannya.

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler