Brigjen Slamet Uliandi Naik Jabatan, Inilah 5 Kasus Heboh yang Ditangani

Senin, 26 Juli 2021 – 17:37 WIB
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi. ANTARA/HO-Polri/am.

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mendapatkan promosi menjadi Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Mabes Polri.

Selama memimpin Dittipidsiber Bareskrim, Brigjen Slamet menangani sejumlah kasus yang mendapat perhatian luas dari masyarakat.

BACA JUGA: Kapolri Memutasi Sejumlah Jenderal, Kapolrestabes Surabaya jadi Wakapolda

Dari rangkuman JPNN, berikut ini sejumlah kasus heboh yang diusut oleh Slamet bersama anak buahnya:

Pertama, kasus dugaan ujaran kebencian oleh Gus Nur.

BACA JUGA: Ferdinand Hutahaean: Saya Mendesak Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Ini

Penyidik Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan Sugi Nur Raharja atau akrab disapa Gus Nur sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.

Gus Nur pun ditangkap Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10) dini hari.

BACA JUGA: Luhut Pandjaitan: Yang Meninggal Banyak Orang Komorbid dan Belum Divaksin

Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga telah menghina organisasi Nahdlatul Ulama (NU), melalui sebuah pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube.

Dalam dialog itu, Gus Nur mengibaratkan NU sebagai bus yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, dan isinya PKI, liberal, sekuler, perokok, buka aurat, dangdutan.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan banyak pro kontra terkait penanganan kasus itu.

Kedua, kasus ujaran kebencian Ustaz Maaher

Bareskrim Polri sempat menahan dan menetapkan Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Kasus Ustaz Maaher sudah memasuki tahap pelimpahan dan dia berstatus tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri pada 4 Februari 2021.

Perkara ini juga menjadi sorotan karena Ustaz Maaher disebut tengah sakit keras dan kuasa hukum meminta agar dilakukan penangguhan penahanan.

Ustaz Maaher dinyatakan meninggal dunia karena sakit pada 8 Februari lalu setelah sempat dibawa ke RS Polri Kramat Jati.

Ketiga, kasus dugaan penghinaan terhadap Natalius Pigai oleh Ambroncius Nababan

Bareskrim Polri sempat menangkap dan menahan Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Pro Jamin) Ambroncius Nababan.

Dia ditahan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Keempat, kasus dugaan penghinaan terhadap Natalius Pigai oleh Abu Janda

Selain menangkap Ambroncius Nababan, Bareskrim Polri juga memeriksa Permadi Arya alias Abu Janda dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Natalius Pigai.

Namun, Abu Janda tidak ditetapkan sebagai tersangka, dia baru diperiksa sebagai saksi oleh anak buah Brigjen Slamet Uliandi.

Sampai saat ini, belum ada kejelasan atas status kasus Abu Janda, apakah dilanjutkan atau diteruskan.

Kelima, kasus dugaan penyebaran kabar bohong dr Lois Owien

Kasus heboh terakhir yang diusut Brigjen Slamet Uliandi adalah dugaan penyebaran kabar bohong oleh dr Lois Owien di media sosial.

Dokter Lois menyebarkan informasi bahwa korban meninggal dunia selama pandemi Covid-19 bukan karena virus. Dia menyebut korban meninggal karena efek obat yang dikonsumsi.

Polisi pun bergerak cepat menangkap Lois hingga menjalani pemeriksaan. Namun, Lois mengakui kesalahannya dan menyebut pernyataannya disampaikan tanpa ada riset terlebih dahulu.

Atas hal itu, kepolisian tidak menahan Lois. Sebab Dokter Lois sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan dan seluruh barang bukti sudah dikantongi penyidik. (cuy/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler