jpnn.com, MAKASSAR - Dua personel Polrestabes Makassar Brigpol Ds dan AKP Jw dipecat secara tidak hormat.
Keduanya dipecat karena telah melanggar kode etik dalam lingkup kepolisian. Jw diputuskan kena pemberhentian tidak dengan hormat alias PDTH lantaran desersi selama enam tahun.
Sementara itu, Ds yang viral di media sosial sebagai Brigpol Dewi, diberhentikan karena kedapatan melanggar kode etik dengan berfoto selfie bernuansa asusila. Vulgar.
"Bukan. Saya tidak menyebutkan itu (selfie) ya. Ini cuma pelanggaran kode etik karena kegiatan yang mengarah ke tindakan asusila," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Polisi Wahyu Dwi Ariwibowo, seperti dikutip dari Fajar Online, Kamis (3/1).
BACA JUGA: Jumlah Polwan Cuma 36.959, Kapolri Belum Happy
Di luar PDTH, Polrestabes Makassar juga mengganjar 42 jajaran dengan penghargaan. Mereka dinilai berprestasi dengan mengungkap kasus-kasus yang selama ini ditangani kepolisian. (mam)
BACA JUGA: Dengan Berkebaya Polwan Layani Kebutuhan Masyarakat
BACA JUGA: Ini Bukan soal Senyum Polwan Itu, tapi Tentang Jalur Puncak
BACA ARTIKEL LAINNYA... Melepas Bu Polwan Cantik dengan Kenangan Manis
Redaktur & Reporter : Adek