Bripda AP Tembak Teman Kencan, Irjen Ferdy Sambo: Segera Dipecat

Minggu, 14 Maret 2021 – 19:18 WIB
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Foto: Dok Pribadi Ferdy Sambo

jpnn.com, JAKARTA - Propam Polri segera menggelar sidang komisi kode etik profesi (KKEP) untuk memproses Bripda AP yang menembak seorang wanita di sekitaran Hotel Hollywood Pekanbaru.

"Saya sudah perintahkan Kabid Propam Sumatera Barat untuk proses pelanggaran kode etik terhadap anggota itu," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ketika dikonfirmasi, Minggu (14/3).

BACA JUGA: Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Pelaku Pembunuhan Sadis Ini Menangis, Lihat Tuh...

Sambo menerangkan, setelah dilaksanakan sidang komisi kode etik tersebut, Bripda AP bakal dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian. 

"Segera melaksanakan sidang KKEP untuk proses PTDH," tegas jenderal bintang dua ini.  Selain pemecatan tidak hormat, Propam memastikan bahwa Bripda AP diproses secara pidana. Proses itu bakal dilakukan secara tegas dan tuntas. 

BACA JUGA: Sempat Dilaporkan Hilang, Mbak Ririn dan Dua Anaknya Akhirnya Ditemukan, Begini Ceritanya

"Sudah berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk segera proses Pidana anggota itu," tambah Sambo. 

Sebelumnya, penembakan yang dilakukan Bripda AP terjadi pada pukul 03.20 WIB di area tempat hiburan malam yang berada di kompleks Hotel Hollywood, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru. 

BACA JUGA: Bripda AP Penembak Teman Kencan Bakal Dijerat Hukum Pidana

Mulanya Bripda AP memesan wanita penghibur bernama Riski Oktaviani melalui aplikasi untuk berkencan. Tidak lama kemudian Riski Oktaviani datang bersama seorang teman perempuannya.

Setelah berdialog, korban mengurungkan niatnya untuk berkencan dengan oknum polisi itu. Korban berusaha kabur dengan pura-pura pergi membeli alat kontrasepsi. Rupanya gelagat korban diketahui pelaku.

Bripda AP mengejar korban. Riski Oktaviani langsung kabur dengan menumpang taksi online. Bripda AP yang marah besar langsung mengeluarkan senjata apinya dan menembaki mobil yang ditumpangi Riski Oktaviani.

Akibatnya, perempuan tersebut mengalami luka tembak. Kini, Bripda AP juga sudah dilakukan penahanan di Polda Riau.

BACA JUGA: Seminggu Ditinggal Istri, Sang Suami Malah Berbuat Nekat di Rumah

Selain itu, Polda Riau juga sudah melakukan kordinasi dengan pihak Polda Sumatera Barat untuk proses hukum anggota polisi yang desersi di Polres Padang Panjang itu. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler