Bripda AP Penembak Teman Kencan Bakal Dijerat Hukum Pidana

Minggu, 14 Maret 2021 – 14:12 WIB
Ilustrasi polisi. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan Mabes Polri turut memantau perkembangan kasus penembakan yang dilakukan Bripda AP kepada seorang wanita di sekitar Hotel Hollywood Pekanbaru.

Sambo memastikan Bripda AP bakal diberi sanksi pidana atas perbuatannya.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Moeldoko dan Masa Kelam ala Orde Baru, TNI-Polri Dikerahkan, Waspada Rekening Dikuras

"Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk segera proses pidana anggota itu," kata Sambo saat dihubungi, Jakarta, Minggu (14/3).

Jenderal bintang satu ini menambahkan jeratan pidana terhadap Bripda AP akan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA: AKBP Yaya Ancam Tembak Kepala Bandar Narkoba dengan Senpi Ini, Terkena 1 Peluru Bisa Hancur

Sebelumnya, penembakan yang dilakukan Bripda AP terjadi pada pukul 03.20 WIB di area tempat hiburan malam yang berada di kompleks Hotel Hollywood, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru. 

Mulanya Bripda AP memesan wanita penghibur bernama Riski Oktaviani melalui aplikasi untuk berkencan.

BACA JUGA: Dua Oknum Polisi Berpangkat Bripda Ini Bakal Dipecat dengan Tidak Hormat

Tidak lama kemudian Riski Oktaviani datang bersama seorang teman perempuannya.

Setelah berdialog, korban mengurungkan niatnya untuk berkencan dengan oknum polisi itu. Korban berusaha kabur dengan pura-pura pergi membeli alat kontrasepsi.

Rupanya gelagat korban diketahui pelaku. Bripda AP mengejar korban. Riski Oktaviani langsung kabur dengan menumpang taksi online.

Bripda AP yang marah besar langsung mengeluarkan senjata apinya dan menembaki mobil yang ditumpangi Riski Oktaviani. Akibatnya, perempuan tersebut mengalami luka tembak.

Kini, Bripda AP juga sudah dilakukan penahanan di Polda Riau. Selain itu, Polda Riau juga sudah melakukan kordinasi dengan pihak Polda Sumatera Barat untuk proses hukum anggota polisi yang desersi di Polres Padang Panjang itu. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler