jpnn.com, JAKARTA - Markas Besar Polri menegaskan pihaknya telah menetapkan dua polisi sebagai tersangka penembakan yang menewaskan Bripda IDF.
Kedua tersangka dalam penembakan yakni bernama Bripda IDF adalah Bripda IMS dan Bripka IG.
BACA JUGA: Bripda IDF Tewas Tertembak di Rusun Polri, Pelakunya Diduga Senior
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu, mengatakan Polri telah mengambil tindakan dalam kejadian tersebut dengan mengamankan para tersangka.
“Keduanya diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut,” ujar Ramadhan.
BACA JUGA: Brigjen Ahmad Ramadhan: Penerimaan Anggota Polri Benar-Benar Gratis
Saat ini, lanjut Ramadhan, kasus tersebut ditangani oleh Tim Gabungan Propam dan Reskrim untuk mengetahui pelanggaran disiplin, kode etik maupun pidana yang dilakukan oleh kedua pelaku.
“Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundungan yang berlaku,” kata Ramadhan.
BACA JUGA: Ini Kabar Terbaru Kasus Ismail Bolong dari Brigjen Ahmad Ramadhan
Ramadhan menceritakan peristiwa itu terjadi Minggu (237) dini hari di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Pada Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.49 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri Bogor telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF,” kata Ramadhan.
Kasus tewasnya Bripda IDF viral di media sosial, melalui Instagram @kamidayakkalbar yang memposting unggahan wafatnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage diduga oleh oknum yang melakukan adalah senior sesama anggota Polri yang bertugas di Densus 88 Antiteror Polri Jakarta.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean