jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia menyatakan bahwa penerima anggota Polri tidak dipungut biaya alias gratis.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan meminta publik untuk melaporkan temuan-temuan terkait ke pihak kepolisian.
BACA JUGA: Info Lengkap Tentang Penerimaan Anggota Polri 2022
“Penerimaan Polri benar-benar gratis. Ini yang perlu kami sampaikan,” ucap Brigjen Ahmad Ramadhan dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/3).
Jenderal bintang satu itu kembali menyatakan tidak benar apabila ada oknum atau siapa pun yang mengatakan bahwa masuk menjadi anggota Polri menggunakan uang.
BACA JUGA: Kompol AR Cs Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri, Irjen Ahmad Luthfi Berkata Tegas
Dia mengatakan apabila masyarakat menemukan oknum yang memungut biaya dalam penerimaan anggota polisi, maka hal tersebut dapat dilaporkan ke pihak kepolisian, khususnya ke Biro Pengamanan Internal atau Paminal Polri.
“Jadi, bila ada calo, bila ada oknum, segera melaporkan kepada pihak kepolisian, dalam hal ini bisa ke Paminal, ya,” ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan.
BACA JUGA: Dianggap Calo, Polisi di Video Augie Konon Mau Bantu Anak SD
Dia menyatakan Polri tidak memberikan toleransi kepada para oknum yang memungut biaya dalam perekrutan calon-calon siswa.
Oleh karena itu, lima orang yang diduga telah melanggar dalam perekrutan calon-calon siswa di Jawa Tengah telah dilakukan sidang disiplin dan sidang kode etik.
“Tentu Polri tidak menoleransi. Sekali lagi bahwa Polri merekrut calon-calon siswa dengan konsep yang benar-benar bersih,” ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, lima oknum polisi di Jawa Tengah terlibat dalam praktik percaloan penerimaan Bintara Polri pada seleksi tahun 2022. Adapun kelima oknum tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy dalam keterangan yang diterima di Semarang, Jumat (3/3), mengatakan kelima oknum tersebut terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi