jpnn.com, KAYUAGUNG - Seorang oknum polisi berinisial Bripda KM, 26, dan rekannya Amin Hadi Saputra, 20, ditangkap polisi karena membobol sebuah rumah kontrakan para buruh di Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, sekitar pukul 04.30 WIB.
Kedua pelaku masuk ke rumah korban bernama Badri, 20, dengan cara mencongkel jendela, dan masuk lewat pintu samping.
BACA JUGA: Dua Dokter Berkelahi di Klinik, Gara-gara Masalah Sepele, Ya Ampun
Selanjutnya, keduanya membawa kabur harta Badri berupa dompet berisi uang Rp107 ribu, KTP, dan tas selempang.
Lalu barang milik Sadam, 38, warga Tanjung Rancing, antara lain HP merek Samsung dan Xiaomi, powerbank, tas selempang, dompet berisi uang Rp 330 ribu, KTP dan SIM.
BACA JUGA: Kronologi Lengkap Bentrok Sapu Jagat vs BPPKB yang Menyebabkan 4 Orang Bersimbah Darah
Korban lainnya Imam, 27, kehilangan HP Samsung. Kemudian korban Untung, 30, kehilangan tas selempang dan HP Xiaomi. Termasuk milik mandor, Hasan, 46, kehilangan dompet berisi uang Rp 170 ribu, KTP, SIM, dan jam tangan.
Catatan hitam lainnya, Pada 2017 lalu KM pernah dipidana penjara selama 1 tahun dalam kasus tindak pidana narkoba serta melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
BACA JUGA: Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Begini Modusnya, Waspadalah!
Putusannya direkomendasikan PTDH, namun oknum yang bersangkutan mengajukan banding dan bandingnya diterima.
Selain itu, sudah tidak masuk dinas sejak tanggal 3 Agustus 2020, sesuai dengan LP-A/29/IX/2020/SIPROPAM tertanggal 03 September 2020.
BACA JUGA: Pernyataan Tegas Letjen Dodik Soal Dua Anggota TNI yang Dikeroyok Pengendara Moge
Sudah dilayangkan sampai panggilan ketiga, hingga diterbitkan sebagai DPO (I). Dan terakhir mengikuti program Mang PeDeka Jero gelombang I, yang dibuka 15 Juli 2020 hingga berakhir 18 Juli 2020 lalu.(dho/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi