Bripda Munjirin Dikeroyok di Acara Orgen Tunggal, 4 Pelaku sudah Ditangkap, Tuh Lihat

Selasa, 01 Juni 2021 – 14:50 WIB
Empat pemuda di Kapuas Hulu, Jumat (28/5/2021) saat diamankan terkait kasus pengeroyokan terhadap Bripda Munjirin, anggota kepolisian Polsek Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. FOTO: ANTARA/HO-Humas Polres Kapuas Hulu

jpnn.com, KAPUAS HULU - Seorang anggota polisi bernama Bripda Munjirin menjadi korban pengeroyokan dalam suatu kegiatan resepsi pernikahan di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Empat pelaku pengeroyokan anggota yang bertugas di Bhabinkamtibmas di Polsek Putussibau Utara, itu telah ditangkap dan ditetapkan tersangka.

BACA JUGA: Selin Saksikan Tubuh Ibunya Diseret Buaya ke Sungai

“Empat pelaku yang ditangkap berinisial Az, Fzp, Dp dan Ena. Keempatnya sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim AKP Imam Reza di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (31/5).

Menurut dia, peristiwa pengeroyokan terhadap Bripda Munjirin terjadi pada Kamis (27/5) malam sekitar pukul 23.00 WIB, saat acara hiburan orgen tunggal pada acara resepsi pernikahan di jalan Pattimura Kampung Prajurit Kecamatan Putussibau Utara.

BACA JUGA: Berita Duka: Yessi Wulandari Meninggal Dunia

"Saat itu korban dengan berseragam lengkap hendak menanyakan kepada panitia resepsi pernikahan, jam berapa hiburan organ tunggal berakhir, tetapi korban justru ditarik untuk berjoget, korban menolak, namun tiba-tiba seseorang memukul korban dari arah depan," kata Imam.

Setelah itu, ada seseorang pria yang melerai, korban pun dibawa sekitar 10 meter dari lokasi hiburan resepsi. Lalu, korban pun kembali dipukul oleh seseorang dengan menggunakan piring kaca.

BACA JUGA: Buntut Berebut Nyanyi di Acara Orgen Tunggal, Dodi Irawan Tewas Bersimbah Darah

Saat itu, Bripda Munjirin sempat menangkis dengan menggunakan tangan kiri sehingga piring kaca pecah dan tangan kiri korban terluka.

Atas kejadian tersebut empat orang pelaku yang terlibat penganiayaan itu diamankan Satreskrim Polres Kapuas Hulu, pada Jumat (28/5).

BACA JUGA: Nikita dan Vera Jerat Korban Lewat Aplikasi MiChat, Parah

Setelah menjalani proses pemeriksaan, keempat pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres Kapuas Hulu, karena diduga keras melakukan pengeroyokan terhadap korban sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), demikian Imam Reza.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler