Bripda Randy Melakukan Perbuatan Tercela, Tidak Ada Ampun, Dipecat Tidak Hormat

Kamis, 27 Januari 2022 – 17:57 WIB
Bripda Randy Bagus dipecat dari anggota Polri. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Jawa Timur telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripka Randy Bagus Hari Sasongko yang terlibat dalam aborsi janin dalam kandungan mendiang Novia Widyasari pada Kamis (27/1).

Sidang ini digelar di ruang Bidang Propam, dipimpin Wadir Reskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Purba dan disaksikan para saksi dalam perkara itu, termasuk ibu dari mendiang Novia Widyasari.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Merasa Pernah Senasib dengan Novia Widyasari, Tetapi

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan sidang ini digelar selama tiga jam.

Pada akhir sidang AKBP Ronald memutuskan Randy terbukti melanggar kode etik profesi polri dan telah melakukan perbuatan tercela.

BACA JUGA: 5 Fakta Soal Kondisi yang Dialami Novia Widyasari, Nomor 1 Mengerikan Sekali

Sehingga, Randy diberikan sanksi administrasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri.

"Randy telah bersalah dan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan pasal 11 huruf (c) Perkap 14 tahun 2012 Tentang kode etik profesi Polri,” ujar Gatot ketika dikonfirmasi, Kamis.

BACA JUGA: Pintu Kamar Dikunci, SS Lagi Memperkosa Pacarnya

Setelah Randy diputuskan bersalah dan dipecat dari Korps Bhayangkara, dia akan melaksanakan proses pidana umum yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Diketahui kasus ini sempat viral setelah Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia setelah meminum racun di pusara mendiang ayahnya di Mojokerto.

Mahasiswi Universitas Brawijaya tu bunuh diri diduga akibat depresi akibat diminta Randy menggugurkan kandungannya.

Perkara ini menjadi viral setelah beredar curahan hati Novia di media sosial.

Dia mengaku tertekan setelah diperkosa oleh Randy hingga hamil dan dipaksa melakukan aborsi. (cuy/jpnn)


Redaktur : Soetomo
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler