Bripka AH Berduaan dengan Istri Wartawan di Wisma, Lagi Ngapain?

Kamis, 20 Februari 2020 – 10:51 WIB
Ilustrasi perselingkuhan. Foto: Kaltim Post/JPG

jpnn.com, METRO BARAT - Bripka AH, anggota Polres Lampung Barat, Polda Lampung tertangkap basah berduaan dengan istri wartawan di Wisma Zahra, Jalan Madiun, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat, Lampung.

Teman wanita Bripka AH berinisial DAS (39), merupakan pengusaha katering yang juga istri wartawan, YW (41).

BACA JUGA: Selingkuh dengan Istri Bripka Fery, Oknum Kapolsek Dimutasi

Bripka AH dan DAS digerebek oleh YW bersama aparat kepolisian setempat. Saat digerebek, sempat terjadi keributan.

Bripka AH dan DAS kemudian diamankan dan dibawa ke unit Provos Polres Metro untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA: Kisah Istri Babak Belur Dianiaya Suami Berpangkat Bripka Lantaran Pergoki Selingkuh

YW telah melaporkan dugaan perzinahan istrinya dengan oknum polisi ke SPKT Polres Metro.

YW mengaku sudah lama mencurigai istrinya selingkuh dengan Bripka AH. Karena itu, ia membuntuti istrinya selama enam bulan terakhir.

“Sudah lama saya ikutin dan hari ini baru tertangkap basah di penginapan itu. Ini saya laporkan ke Polres dan Provos,” kata YW, Rabu (19/2).

Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati mengatakan, Bripka AH telah dibawa ke Paminal Polda Lampung untuk menjalani proses lebih lanjut.

“Proses hukum yang dijalankan Provos Polres Metro telah sesuai prosedur. Tidak ada masalah. Itu sistem saja yang kami terapkan. Kan melakukan penyelidikan yang lain. Saya pikir itu normal ya. Tidak ada yang kami sembunyikan,” tuturnya.

Kapolres menjelaskan, proses Bripka AH dilanjutkan ke Mapolda Lampung. Ia menyarankan kepada awak media untuk berkomunikasi lebih lanjut soal kasus ini dengan Polda Lampung.

“Semua sudah kami serahkan ke polda. Penyelidikan juga dilaksanakan di polda. Jadi mau informasi lebih lanjut nanti komunikasi dengan kabid humas. Kami terbuka. Nanti silakan saja koordinasi dengan Kabid Humas,” imbuhnya. (radarlampung)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler