Bripka Andi Suhendra Dipecat dari Polri, Baju Dinasnya Dicopot Kapolres, Lihat

Selasa, 23 Mei 2023 – 21:56 WIB
Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja mencopot seragam dinas Polti salah satu anggota yang dilakukan upacara PTDH karena terlibat narkoba. Foto: ANTARA/HO-Polres Siak

jpnn.com, SIAK - Seorang anggota Polres Siak, Riau bernama Bripka Andi Suhendra dipecat secara tidak hormat. Bripka Andi dipecat karena diduga terlibat dalam jaringan narkotika.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja tersebut digelar di Mapolres Siak, Selasa (23/5).

BACA JUGA: Aipda Leonardo Sinaga & Bripka Andi Arvino Dijebloskan ke Penjara, Terancam Dipecat

Kapolres mengungkapkan Bripka Andi dipecat tidak dengan hormat berdasarkan Kep Kapolda Riau Nomor:Kep /191/ V/2023 Tanggal 8 Mei 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) Dari Dinas Polri.

"Perlu kita ketahui semua bahwa upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik itu disiplin maupun kode etik kepolisian," katanya.

BACA JUGA: Aipda Sukalto dan Briptu Joko Dipecat dari Polri, Kelakuan Mereka Tak Bisa Dimaafkan Lagi

Saat ini terhadap terduga pelanggar dilakukan penangkapan, penahanan, dan penyidikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Siak. Bripka Andi Suhendra terakhir sebagai anggota Bintara Polres Siak.

Ia mengatakan yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat karena telah melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 10 huruf D Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Pelaksanaan upacara PTDH terlaksana sesuai dengan tahapan-tahapan yang sudah dilaksanakan dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Itu sebagaimana ditinjau dari beberapa aspek di antaranya asas kepastian hukum, yaitu terhadap personel Polri yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.

"Kedua asas kemanfaatan, yakni kita mempertimbangkan sebagai mana besar manfaatnya bagi organisasi Polri yang dijatuhi hukuman dengan cara PTDH, serta ketiga asas keadilan, yaitu kita memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi dan memberikan hukuman kepada anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik," ungkap AKBP Ronald.

Keputusan ini, tambah dia, tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan, dan berpedoman pada koridor hukum yang berlaku.

Upacara PTDH digelar dengan menghadirkan Bripka Andi Suhendra dengan simbolis pencopotan baju dinas yang terpasang diganti pakaian batik oleh Kapolres Siak selaku Inspektur Upacara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler