Bripka Andry Muncul di Mabes Polri, Tim Propam Polda Riau Langsung Bergerak

Senin, 19 Juni 2023 – 22:59 WIB
Bidpropam Polda Riau kirim tim untuk menangkap Bripka Andry Darmairawan yang sempat viral karena curhat soal setor menyetor kepada atasan. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PEKANBARU - Bidpropam Polda Riau telah menurunkan tim untuk menangkap Bripka Andry Darmairawan, polisi yang sempat viral karena curhat soal setor menyetor kepada atasan.

Pada Senin (19/6) diketahui bahwa Bripka Andry mendatangi Mabes Polri untuk mengadukan Kompol Petrus Hottiner Simamora yang diduga meminta setoran senilai Rp 650 juta.

BACA JUGA: Kasus Setoran ke Atasan, Bripka Andry Akan ke Mabes Polri

Padahal, soal dugaan minta setoran sudah diproses oleh Propam Polda Riau sejak Maret 203 lalu.

Bahkan, sudah ada delapan orang yang ditahan Propam Polda Riau, di Patsus. Di antaranya Kompol Petrus, AKP M, dan 6 anggota Brimob lainnya yang diduga terlibat.

BACA JUGA: Propam Polda Riau Terus Mencari Keberadaan Bripka Andry

Bripka Andry sendiri sejak beberapa waktu lalu, sudah menyandang status masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabid Propam Polda Riau Kombes Johannes Setiawan mengatakan pihaknya belum menerima informasi resmi terkait kedatangan Bripka Andry ke Mabes Polri.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Bripka Andry Sudah Keterlaluan, 7 Anggota Masuk Patsus, Mahfud MD Bereaksi Keras

“Saya tahu malah dari berita. Untuk resminya belum ada informasi dari Mabes Polri ke kami,” kata Kombes Setiawan saat dikonfirmasi JPNN.com Senin (19/6) malan.

Kombes Setiawan memastikan bahwa Tim Propam sudah bergerak untuk segera menangkap Bripka Andry.

“Statusnya itu kan DPO. Jadi memang tim kami sudah bergerak,” pungkasnya.

Bripka Andry ditetapkan sebagai DPO karena selama 57 hari tidak menunaikan tugasnya sebagai anggota Polri.

Bripka Andry tidak masuk kerja sejak dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau pada 3 Maret 2023.

Perbuatan itu dilakukannya sejak 7 Maret hingga saat ini 9 Juni 2023.

Pada umumnya jika anggota Polri tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan tugasnya sebagai polisi selama tiga hari saja sudah termasuk pelanggaran disiplin.

Untuk kasus Bripka Andry sudah tidak masuk dinas melebihi 30 hari, sehingga termasuk ke pelanggaran kode etik.

Bahkan, Bripka Andry juga mangkir dari panggilan untuk diperiksa terkait curiannya di media sosial soal permintaan setoran oleh Kompol Petrus hingga ratusan juta.

Untuk itu, Bidpropam Polda Riau menerbitkan status DPO terhadap Bripka Andry. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler