jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Karier anggota Samapta Polres Lombok Tengah Bripka Aries Pamuji sebagai polisi berakhir sudah.
Dia resmi dipecat tidak dengan hormat berdasarkan keputusan Kapolda NTB Nomor : Kep/563/X/2021.
BACA JUGA: Jelang Final Piala AFF 2020, Ada Kabar Baik dari Menpora untuk Shin Tae Yong
Pemecatan dilakukan karena yang bersangkutan diketahui sudah lama meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Meski tidak hadir, tetapi upacara pemecatan tetap dilakukan dan langsung dipimpin Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono.
BACA JUGA: Petugas Gerebek Rumah Kontrakan di Siak, Hasilnya Mengejutkan
Namun, karena Bripka Aries Pamuji dengan NRP 86050216 tidak hadir dalam upacara pemecatan di Lapangan Apel Polres Lombok Tengah, anggota provos melakukan penyerahan foto Bripka Aries Pamuji kepada Kapolres AKBP Hery Indra Cahyono.
Perwira menengah Polri ini kemudian mencoret foto Bripka Aries Pamuji sebagai pertanda yang bersangkutan resmi dipecat sebagai anggota kepolisian.
BACA JUGA: Kejadian di Bandarlampung, Penjambret Tinggalkan Motor Usai Merampas Tas Mbak AAS
“Saya berharap agar pemberhentian tidak dengan hormat ini menjadi yang pertama dan terakhir selama saya menjabat sebagai Kapolres Lombok Tengah,” kata AKBP Hery Indra Cahyono dengan nada geram.
Menurutnya, apa yang terjadi pada Bripka Aries Pamuji bisa menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polres Lombok Tengah.
“Ini bisa jadi pelajaran agar tidak melakukan perbuatan yang merugikan diri sendiri, keluarga maupun organisasi,” ungkap AKBP Hery Indra Cahyono.
Pemecatan Bripka Aries Pamuji berdasar keputusan Kapolda NTB Nomor : Kep/563/X/2021.
Hal ini dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melanggar pasal 14 ayat (1) huruf A, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003.
Bripka Aries juga terbukti melanggar pasal 7 ayat (1) huruf C pada peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Bripka Aries Pamuji terbukti meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Menurut AKBP Hery Indra, dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri, pasti menemui banyak rintangan dan permasalahan.
Baik dari faktor internal maupun eksternal.
Namun, permasalahan yang dihadapi harus bisa diselesaikan dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Mbak WD Tertangkap Basah Lagi Asyik Sama Berondong
Apabila kita semua mengetahui tugas pokok masing-masing, maka tentu diharapkan semua pelaksanaan tugas dapat diselesaikan sebagaimana mestinya,” tegasnya. (lia/JPNN)
Redaktur & Reporter : Budi