Aipda Guntur Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Kasusnya

Senin, 29 November 2021 – 13:51 WIB
Aipda Guntur Siringo-ringo, terdakwa kasus penipuan divonis oleh majelis hakim selama 1 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Senin (29/11). Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, RANTAU PRAPAT - Majelis hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Sumatera Utara, memvonis seorang oknum polisi bernama Aipda Guntur Siringo-ringo, terdakwa kasus penipuan selama 1 tahun 6 bulan penjara. 

Aipda Guntur dinyatakan terbukti melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana.

BACA JUGA: Tok, Bripka Eko Divonis 1 Tahun Penjara, Segera Dipecat sebagai Polisi

Oknum polisi yang bertugas di Polres Labuhan Batu itu, menipu seorang guru bernama Erna br Sinambang dengan kerugian sebesar Rp 180 juta. 

Adapun sidang putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Arie Ferdian, Jumat (26/11).  

BACA JUGA: Sopir Truk Pelaku Tabrakan Maut Kediri Ditangkap di Sidoarjo, Ini Alasannya Kabur

"Menyatakan Terdakwa Guntur Siringo-ringo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan tunggal," kata Hakim Arie Ferdian seperti dikutip dari SIPP PN Rantau Prapat, Senin (29/11). 

Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA: Tok, Anang Kosin Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Sebelumnya, JPU menuntut Aipda Guntur dengan tuntutan 3 tahun penjara.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan kasus ini bermula pada 25 Juni 2015, saat itu korban yang sedang mengajar di sekolahnya, tiba-tiba ditelepon oleh terdakwa dengan maksud untuk meminjam uang sebesar Rp 180 juta. 

Terdakwa mengatakan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk keperluan pemindahan tugas kakak iparnya dari Kalimantan ke Rantau Prapat. 

Untuk meyakinkan korban, pelaku pun kemudian menyerahkan surat tanah dan rumahnya sebagai jaminan. 

Korban pun akhirnya menuruti permintaan terdakwa dengan memberikan uang sebesar Rp 180 juta kepada terdakwa. 

Selanjutnya, sekitar bulan Oktober 2015, korban menelepon terdakwa menanyakan pinjaman uang tersebut. Namun, terdakwa meminta agar korban bersabar. 

Korban juga beberapa kali mendatangi rumah terdakwa, tetapi uang tersebut tidak juga dikembalikan oleh terdakwa. 

Kemudian pada tahun 2016, korban mengetahui bahwa kakak ipar korban sudah pindah tugas ke Rantau Prapat.

Korban pun menelpon terdakwa, dan lagi-lagi terdakwa meminta korban untuk bersabar. 

Dikarenakan korban telah memegang surat jaminan yang diberikan oleh terdakwa, korban pun masih yakin terdakwa akan mengembalikan uang tersebut. 

Setelah menagih uang tersebut beberapa kali, terdakwa pun tak kunjung mengembalikan uang tersebut. 

Kemudian, pada tahun 2020 korban memeriksa surat tanah yang diserahkan oleh terdakwa sebagai jaminan.  

Namun, setelah diperiksa ternyata surat tersebut palsu. Surat jaminan itu tidak pernah dikeluarkan dan ditandatangani oleh kepala desa setempat, lahan tersebut juga tidak ada alias fiktif. 

BACA JUGA: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat

Merasa tertipu, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhan Batu. (mcr22/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler