Bripka Bayu Lawan Upaya Pemecatan, Kompolnas Bereaksi Keras

Rabu, 26 Januari 2022 – 22:39 WIB
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Foto: ANTARA/Evarukdijati

jpnn.com, JAKARTA - Polda Kalimantan Selatan menegaskan bahwa pihaknya telah merekomendasikan pemecatan terhadap anggota Polresta Banjarmasin Bripka Bayu Tamtomo yang memerkosa mahasiswa berinisial VPDS.

Namun, Bripka Bayu melakukan perlawanan dengan melakukan banding dan saat ini masih berproses di Mabes Polri.

BACA JUGA: Wanita Ini Dihukum 100 Kali Cambuk, Baru Dicambuk Sebentar Langsung Ambruk, Lihat

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengaku terus mengikuti perkembangan kasus itu. Dia pun menyesalkan upaya perlawanan dari Bripka Bayu.

“Kami menyesalkan dan mengecam keras tindakan kekerasan seksual yang dilakukan Bripka BT terhadap mahasiswi magang,” kata Poengky ketika dikonfirmasi, Rabu (26/1).

BACA JUGA: Baru Kenalan, TN dan TS Langsung Ngamar di Losmen, Ujungnya Memalukan

Dia pun menyoroti ringannya hukuman vonis penjara dari pengadilan terhadap Bripka Bayu yang hanya dua tahun enam bulan.

“Kami berharap jaksa melakukan banding agar setidaknya ada sedikit rasa keadilan bagi korban. Hukuman ringan bagi terdakwa tidak akan memberikan efek jera,” tegas Poengky.

BACA JUGA: Oknum Banpol Peras Penumpang, Kapolres Langkat Berang, Begini Nasibnya Sekarang

Dia pun berharap internal Polri bisa lebih tegas kepada anggotanya yang terbukti melakukan tindak kejahatan yang fatal.

“Untuk mencegah kejahatan seperti ini terulang lagi, maka sanksi hukum berat bagi pelaku diharapkan akan menjadi efek jera,” tegas Poengky.

Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Mochammad Rifa’i mengatakan di internal Polri, Bripka Bayu sudah menjalani kode etik dan ada dua putusan yang dijalankan pada 2 Desember 2021.

“Putusannya kode etik ada dua. Dilaksanakan pada 2 Desember 2021,” kata ujar Rifa’i kepada JPNN, Selasa (25/1).

Adapun poin pertama putusan menyatakan Bripka Bayu sudah tidak layak sebagai Polri.

Kedua, Polda Kalsel merekomendasikan yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) ke Mabes Polri.

BACA JUGA: Mbak R Mengaku Diperkosa di Hotel, Padahal Ini yang Sebenarnya Terjadi, Ya Ampun

“Kami rekomendasi PTDH, tetapi namanya di Jakarta (Mabes Polri) masih berproses,” ujar Rifa’i. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler