jpnn.com, JAKARTA - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah menggelar sidang kode etik terhadap salah satu anggotanya yakni Bripka Bayu Tamtomo.
Dia merupakan pelaku pemerkosaan yang sudah divonis bersalah oleh majelis hakim.
BACA JUGA: Pintu Kamar Dikunci, SS Lagi Memperkosa Pacarnya
Dalam proses sidang kode etik, Bripka Bayu diputuskan dipecat dari Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Tetapi, Bripka Bayu tak terima dipecat dan melakukan perlawanan. Dia mengajukan banding atas putusan pemecatan itu.
BACA JUGA: Bripka BT Sudah Tidak Layak Sebagai Anggota Polri
Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana A Martosumito pun merespons upaya perlawanan Bripka Bayu. Dia meyakini banding itu ditolak.
"Saya yakin pasti akan ditolak karena (Bripka Bayu) telah menyakiti masyarakat dan mencoreng institusi,” kata Sabana dalam siaran persnya, Kamis (27/1).
Dia menilai perbuatan Bayu sangat keterlaluan karena tak sesuai dengan prinsip Polri.
“Perbuatannya tidak mencerminkan sosok pelindung, pengayom serta pelayan masyarakat,” tegas Sabana.
Kapolresta Banjarmasin pun berjanji akan memperbaiki internal jajarannya sesuai program kapolri, yakni Polri yang Presisi.
Dia juga sudah menyampaikan permintaan maaf atas ulah mantan anak buahnya itu.
"Kami meminta maaf secara kelembagaan dan berharap hubungan yang telah terjalin selama ini antara Universitas (Lambung Mangkurat) dengan Polresta Banjarmasin tetap berjalan baik," ujar Sabana.
Dia pun mengaku mengutuk keras perbuatan tercela mantan anak buahnya itu.
"Secara institusi dan pribadi kami mengutuk keras atas kejadian tersebut," tegas dia. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan