jpnn.com, BANJARMASIN - Bripka BT, oknum Polresta Banjarmasin terpidana kasus pemerkosaan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial VDPS dipastikan tetap akan dipecat.
Itu setelah upaya banding yang diajukan Bripka BT ditolak.
BACA JUGA: Tim Advokasi Keadilan Desak Kapolda Pecat Bripka Bayu Tamtomo
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, mengatakan dengan putusan itu, Bripka BT dipastikan tetap dipecat sesuai putusan persidangan Komisi Kode Etik Polri.
"Kemarin dilaksanakan sidang banding. Hasilnya sesuai rekomendasi sidang pertama yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH)," kata Rifa’i di Banjarmasin, Kamis (27/1).
BACA JUGA: Irjen Risyapudin Ultimatum Seluruh Personel, Jangan Coba-Coba, Karier Anda Bisa Tamat
Persidangan diketahui dilaksanakan oleh Komisi Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalsel dan Bidang Hukum (Bid Kum) Polda Kalsel.
Selanjutnya Polda Kalsel mengagendakan upacara pelepasan yang bersangkutan dalam rangka penjatuhan sanksi PTDH secara resmi.
BACA JUGA: Dipecat sebagai Anggota Polri, Bripka Rani Gugat Kapolda, Ini Respons Irjen Risyapudin
Terkait reaksi dari sejumlah pihak yang menyoroti proses hukum Bripka BT, Rifa’i menilai hal tersebut adalah hak masyarakat.
"Polri sudah tegas setiap pelanggaran pasti ada sanksinya. Begitu juga dalam kasus ini, yang bersangkutan dipecat karena dinilai sudah tidak layak sebagai anggota Polri," katanya pula.
Pada proses hukum pidana umum, Bripka BT telah divonis bersalah melakukan tindak pidana asusila seperti yang dimaksud dalam Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya perempuan itu pingsan atau tidak berdaya.
BACA JUGA: Mahasiswi Ini Diperkosa Seusai Minum Pemberian Bripka Bayu, 2 Kali, Begini Ceritanya
Majelis hakim yang diketuai Moh Yuli Hadi pada 11 Januari 2022 menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi