jpnn.com, TERNATE - Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Risyapudin Nursin mengultimatum seluruh personelnya agar menghindari aktivitas negatif yang dapat mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Risyapudin juga menegaskan tidak akan pernah ragu dan tanpa pandang bulu untuk memecat oknum anggotanya yang bermasalah.
BACA JUGA: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
"Saya tidak pandang bulu dan ragu memecat. Bahkan, oknum anggota Polwan Bripka Rani yang sudah resmi dilakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sejak 27 September 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Malut Nomor : KEP/264/IX/2021, karena melanggar kode etik profesi Polri, di mana telah melakukan tindak pidana KDRT maupun penggunaan gelar akademik tanpa hak," kata Kapolda Malut, di Ternate, Selasa (25/1).
Menurut dia, Bripka Rani telah melayangkan gugatan terhadap Kapolda Malut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, Provinsi Maluku.
BACA JUGA: Mbak R Mengaku Diperkosa di Hotel, Padahal Ini yang Sebenarnya Terjadi, Ya Ampun
Di mana, untuk kasus penggunaan gelar akademik tanpa hak sudah dilakukan tahap II atau pengiriman tersangka Bripka Rani dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut pada 11 Januari 2022.
"Bripka Rani disangkakan melanggar pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) UU RI nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, Jo Pasal 21 ayat (1) Permenristekdikti RI Nomor 59 Tahun 2018 tentang ijasah, sertifikasi kompetensi, sertifikasi, gelar dan tata cara penulisan gelar di perguruan tinggi," ujar Kapolda.
BACA JUGA: Perintah Irjen Nana Sudjana Tegas, Bripka IS Harus Diperiksa Propam
Sedangkan, untuk KRDT berdasarkan laporan dari GS yang merupakan suami dari tersangka dalam hal kekerasan fisik dengan laporan Polisi Nomor : LP/07/III/2021/Malut/SPKT pada 6 Januari 2021.
"Langkah PTDH yang dilakukan Polda Malut ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Polri tidak ragu untuk memecat 30, 50 atau pun 500 oknum anggotanya yang merusak institusi dari dalam untuk menyelamatkan 400.000 lebih anggota Polri yang telah berbuat baik," ujarnya.
Dia menegaskan, Polda Malut tidak akan pandang bulu dalam penegakkan hukum.
"Anggota yang mencoreng nama institusi Polri akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Karena itu, dia juga mengimbau masyarakat Malut yang mendapati oknum polisi menyimpang agar segera melaporkan ke Propam Polri di Mako Kepolisian terdekat.
BACA JUGA: Perkosa Mahasiswi, Bripka Bayu Tamtomo Didesak Segera Dipecat dari Polri
Sebelumnya, Polda Malut telah menggelar upacara PDTH terhadap delapan oknum personelnya, karena melakukan pelanggaran sangat berat berupa meninggalkan tugas dan kasus perselingkuhan.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi