Bripka Etana & Briptu Eka Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Perbuatannya Meresahkan Masyarakat

Senin, 18 Juli 2022 – 14:33 WIB
Hakim Ketua Rochmad memimpin sidang kasus dugaan korupsi PNBP dengan terdakwa dua anggota Polres Blora yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

jpnn.com, SEMARANG - Anggota Polres Blora, Jawa Tengah, Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani dituntut hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 3,049 miliar.

Keduanya merupakan pasangan suami istri.

BACA JUGA: Polisi Gerebek Markas Ormas, Ada Senjata Api, Parang, Tombak, Celurit

Jaksa Penuntut Umum juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta.

Jika denda itu tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

BACA JUGA: Bareskrim Tahan Eks Pimpinan BPD Jateng Cabang Blora Atas Kasus Korupsi

Kepada terdakwa Etana Fani Jatnika juga dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,65 miliar.

"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata JPU Darwadi dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.

BACA JUGA: Kompol Syahrul dan Bripda Ilham Terkena Panah, Menancap di Kening

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

"Terdakwa sebagai aparat penegak hukum tidak menjadi contoh yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan pada kurun waktu Agustus hingga Desember 2021 tersebut terungkap setelah adanya selisih antara dana yang tersimpan dalam rekening penampungan Polres Blora dengan laporan yang disampaikan terdakwa Eka Maryani yang merupakan bendahara penerimaan di Polres Blora.

Selisih dana PNBP yang seharusnya disetorkan ke kas negara itu justru digunakan terdakwa Etana untuk mengisi rekening aplikasi Paypall miliknya.

Dari dana yang tersimpan di dalam rekening Paypall tersebut, terdakwa telah memperoleh keuntungan sebesar Rp 125 juta yang uangnya digunakan untuk melunasi pembelian mobil.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa memperoleh kesempatan untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bertemu Jenderal Polisi, Ayah Brigadir J Sampaikan Permintaan Penting


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler