Bareskrim Tahan Eks Pimpinan BPD Jateng Cabang Blora Atas Kasus Korupsi

Kamis, 13 Januari 2022 – 20:42 WIB
Bareskrim Polri tahan eks pimpinan BPD Jateng cabang Blora. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menahan eks Kepala BPD Jateng cabang Blora Rudatin Pamungkas (RP) dan Ubaydillah Rouf (UR).

Keduanya ditahan atas kasus korupsi penyaluran kredit.

BACA JUGA: Segera Digarap Bareskrim Polri, Ferdinand Bereaksi, Simak Kata-katanya

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Penahanan dilakukan karena berkas keduanya sudah dinyatakan lengkap atau P21," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/1).

BACA JUGA: Wahai Mahasiswa Berinisial MI, Polisi Sudah Bergerak, Siap-Siap Saja

Jenderal bintang satu itu mengatakan Rudatin Pamungkas telah diduga melakukan korupsi dengan menyalurkan kredit sejak periode 2018-2019.

Dalam perkara tersebut Rudatin diduga membuat negara merugi hingga Rp 115 miliar.

BACA JUGA: Kasus di Surabaya Ini Harus Jadi Pelajaran Bagi yang Pengin Menjadi ASN

"RP selaku pimpinan BPD Jateng cabang Blora telah menyalurkan kredit yang diduga adanya perbuatan melawan hukum,” kata Ramadhan.

Dia menambahkan dalam perkara ini penyidik menyita barang bukti berupa satu dokumen pengajuan kredit, dan dua sertifikat hak milik bangunan kredit R/C.

Ada juga kredit proyek sebanyak 12 sertifikat hak milik dengan taksiran Rp 10 miliar dan sertifikat milik lokasi KPR sebanyak 62 sertifikat dengan taksiran kurang lebih Rp 19,39 miliar.

"Kemudian disita juga 140 unit rumah KPR dengan taksiran Rp 25 miliar, uang premi asuransi PT Jamkrindo sebesar Rp 3 miliar, uang premi asuransi PT Askrindo sebanyak Rp 452 juta,” beber Ramadhan.

Selanjutnya barang bukti uang cash back debitur KPR sebanyak Rp 365 juta, dan taksiran aset freeze sebanyak Rp 58 miliar.

Lalu untuk tersangka Ubaydillah Rouf juga diduga membuat kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

"UR telah mengajukan kredit R/C untuk membantu pihak BPD Jateng cabang Blora menutupi kredit proyek perusahaan PT BGJ yang mengalami gagal bayar, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 21,8 miliar," urai Ramadhan.

Tak sampai di situ, Ubaydillah yang juga selaku pihak pengembang KPR telah melakukan rekayasa persyaratan calon debitur KPR sebanyak 140 debitur sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 74,9 miliar.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga tersangka terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit eks pimpinan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng cabang Blora.

Ketiganya berinisial Rudatin Pamungkas (RP) selaku mantan kepala Bank Jateng Cabang Blora pada periode tahun 2017-2019. Lalu, dua tersangka lain berperan sebagai debitur.

Mereka adalah Ubaydillah Rouf (UR) dan Teguh Kristiono (TK).

Tersangka UR berprofesi sebagai ASN Pemkab Blora dan Direktur PT Gading Mas Properti dan tersangka TK merupakan Direktur PT Lentera Emas Raya.

Para Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakai Jaket Edisi Terbatas, Jokowi Geber Motor Custom Menuju Sirkuit Mandalika, Keren!


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler