Bripka I Ditetapkan Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Rabu, 06 April 2022 – 04:50 WIB
Oknum polisi berinisial Bripka I jadi tersangka lakalantas. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Brigadir Kepala (Bripka) I, polisi yang menabrak pejalan kaki di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara.

Korban tewas akibat insiden itu. Bripka I sebelumnya bertugas di Kepolisian Resor Sibolga, Polda Sumut.

BACA JUGA: Terungkap, Hubungan Indra Kenz-Fakarich Lebih dari Sekadar Guru dan Murid, Ternyata

"Saat ini tersangka sudah ditahan," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Barimbing, Selasa.

Bripka I dikenakan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA: 9 Pasangan Tertangkap Basah di Hotel, Lihat Rok yang Dipakai Si Mbak, Hmmmm

"Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ujarnya.

Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera Sibolga-Tarutung tepatnya di Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adian Koting pada Sabtu (2/4).

BACA JUGA: Mabuk Berat, Wanita Ini Enggak Terasa Diperkosa di Ruangan Karaoke, Berkali-kali

Saat itu Bripka I yang bertugas membawa vaksin sedang dalam perjalanan dari Medan menuju Sibolga dengan mengendarai mobil dinas.

Bripka I diduga kelelahan dan mengantuk dan akhirnya menabrak seorang pejalan kaki.

Selain menabrak warga, mobil yang dikemudikan Bripka I juga menabrak rumah warga setempat. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AKBP Komang Sebut Prada Yotam Gabung KKB, Jawaban Brigjen TNI Izak Pangemanan Tegas


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler