jpnn.com, MEDAN - Brigadir Kepala (Bripka) I, polisi yang menabrak pejalan kaki di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
Korban tewas akibat insiden itu. Bripka I sebelumnya bertugas di Kepolisian Resor Sibolga, Polda Sumut.
BACA JUGA: Terungkap, Hubungan Indra Kenz-Fakarich Lebih dari Sekadar Guru dan Murid, Ternyata
"Saat ini tersangka sudah ditahan," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Barimbing, Selasa.
Bripka I dikenakan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA: 9 Pasangan Tertangkap Basah di Hotel, Lihat Rok yang Dipakai Si Mbak, Hmmmm
"Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ujarnya.
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera Sibolga-Tarutung tepatnya di Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adian Koting pada Sabtu (2/4).
BACA JUGA: Mabuk Berat, Wanita Ini Enggak Terasa Diperkosa di Ruangan Karaoke, Berkali-kali
Saat itu Bripka I yang bertugas membawa vaksin sedang dalam perjalanan dari Medan menuju Sibolga dengan mengendarai mobil dinas.
Bripka I diduga kelelahan dan mengantuk dan akhirnya menabrak seorang pejalan kaki.
Selain menabrak warga, mobil yang dikemudikan Bripka I juga menabrak rumah warga setempat. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... AKBP Komang Sebut Prada Yotam Gabung KKB, Jawaban Brigjen TNI Izak Pangemanan Tegas
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti