Bripka I Sudah Menabrak Mati Warga, Muatan di Mobilnya Ternyata

Rabu, 06 April 2022 – 06:57 WIB
Polres Tapanuli Utara menahan Bripka I sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas.. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, TAPANULI UTARA - Salah satu oknum anggota Polres Sibolga, Bripka I menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pejalan kaki di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Barimbing mengatakan Bripka I kini sudah menjalani proses hukuman.

BACA JUGA: Sopir Sebabkan Kecelakaan, Rian DMasiv Bakal Lapor Polisi?

“Saat ini tersangka sudah ditahan,” kata dia sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (6/4).

Barimbing menuturkan tersangka I dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA: Begini Kronologis Kecelakaan yang Dialami Rian DMasiv, Diduga karena Ini

"Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," tambah Barimbing.

Insiden kecelakaan maut ini terjadi di Jalan Lintas Sumatera Sibolga-Tarutung tepatnya di Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adian Koting pada Sabtu (2/4).

BACA JUGA: Kecelakaan Maut, Ayah dan 2 Anaknya Tewas

Ketika itu Bripka I yang bertugas membawa vaksin sedang dalam perjalanan dari Medan menuju Sibolga. Dia mengendarai mobil dinas Polri.

Bripka I diduga kelelahan dan mengantuk kemudian menabrak seorang pejalan kaki hingga meninggal dunia.

Selain menabrak korban, mobil yang dikemudikan Bripka I juga menabrak rumah warga setempat. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan yang Dialami DMasiv


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler