jpnn.com, TAPANULI UTARA - Salah satu oknum anggota Polres Sibolga, Bripka I menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pejalan kaki di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Barimbing mengatakan Bripka I kini sudah menjalani proses hukuman.
BACA JUGA: Sopir Sebabkan Kecelakaan, Rian DMasiv Bakal Lapor Polisi?
“Saat ini tersangka sudah ditahan,” kata dia sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (6/4).
Barimbing menuturkan tersangka I dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA: Begini Kronologis Kecelakaan yang Dialami Rian DMasiv, Diduga karena Ini
"Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," tambah Barimbing.
Insiden kecelakaan maut ini terjadi di Jalan Lintas Sumatera Sibolga-Tarutung tepatnya di Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adian Koting pada Sabtu (2/4).
BACA JUGA: Kecelakaan Maut, Ayah dan 2 Anaknya Tewas
Ketika itu Bripka I yang bertugas membawa vaksin sedang dalam perjalanan dari Medan menuju Sibolga. Dia mengendarai mobil dinas Polri.
Bripka I diduga kelelahan dan mengantuk kemudian menabrak seorang pejalan kaki hingga meninggal dunia.
Selain menabrak korban, mobil yang dikemudikan Bripka I juga menabrak rumah warga setempat. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan yang Dialami DMasiv
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan