Bripka IS Resmi Dipecat, Upacara PTDH Langsung Dipimpin Kapolda, Tuh Lihat

Selasa, 02 November 2021 – 01:09 WIB
Kapolda Irjen Hendro Sugiatno memimpin langsung upacara PTDH Bripka IS yang jadi tersangka perampasan mobil. Foto M. Tegar Mujahid/radarlampung.co.id

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Bripka Irvan Setiawan, tersangka kasus perampasan mobil sekaligus penyalahgunaan narkoba resmi dipecat dari kepolisian.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin langsung Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno di Lapangan Mapolresta Bandarlampung, Senin (1/11).

BACA JUGA: Peristiwa yang Menimpa Mbak Feb Ini Harus Jadi Pelajaran Bagi Wanita, Waspadalah

“Kami melaksanakan PTDH anggota yang melanggar pidana. Yang rekan sudah tahu, apa yang dilakukan Bripka Irvan Setiawan ini merupakan pelanggaran hukum,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno.

Menurut jenderal bintang dua ini, dirinya mewanti-wanti bagi para anggota lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil ataupun sebesar apa pun.

BACA JUGA: Sekelompok Anggota Ormas Berteriak Hajar! Serang! Anggota FKPPI Itu pun Tewas Bersimbah-darah

“Tetap kami akan lakukan penegakkan hukum dan langsung kami PTDH. Anggota tidak boleh melakukan pelanggaran apalagi tindak pidana atau melanggar hukum,” katanya.

Menurut Hendro, anggota polri itu sudah seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tidak melakukan pelanggaran.

BACA JUGA: Duel Maut di SPBU, Kapolres AKBP Nur Khamid Ungkap Kronologinya, Oh Ternyata

“Kalau melanggar ya tindakan tegas harus kita tegakkan. Kan sudah sesuai dengan Perkap (peraturan kapolri) No 14 tahun 2011. Tentang kode etik polri dan itu harus kita tegakkan,” kata dia.

“Itu berlaku semua untuk anggota polri. Termasuk di Polda Lampung. Saya tidak akan ragu-ragu dan saya tidak akan mengurus langkah apa pun untuk menegakkan aturan-aturan agar organisasi polri di Polda Lampung itu berjalan sesuai dengan tugas pokoknya agar memberikan pelayanan ke masyarakat di Lampung,” tambahnya.

Ditanya berapa jumlah anggota Polri khususnya di Polda Lampung sepanjang tahun 2021 ini yang di PTDH, Hendro menjelaskan ada sekitar 19 orang.

“Untuk melakukan tindak pidana baru ini. Yang lainnya pelanggaran hukum yang biasa itu ya. Karena untuk di PTDH itu hasil keputusan sidang komisi kode etik di Polda Lampung mulai Januari sampai sekarang ada 19 orang. Yang kita sidangkan. Dengan berbagai pelanggaran hukum,” jelasnya.

Hendro melanjutkan sudah seyogyanya anggota Polri itu harus menjalankan aturan yang harus ditaati oleh seluruh insan polri.

BACA JUGA: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya

“Kalau tidak taat peraturan, harus kita potong. Yang taat aturan kita apresiasi. Yang tidak taat kita hukum. Masih banyak yang ingin jadi anggota polri,” pungkasnya. (ang/wdi/radarlampung)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler