jpnn.com, JAKARTA - Viral di media sosial pengakuan Bripka Madih diminta uang Rp 100 juta dan sebidang tanah seluas 1.000 meter oleh anggota tim penyidik Polda Metro Jaya agar laporannya bisa diselidiki.
Pengakuan Bripka Madih ini salah satunya dibagikan akun @indotoday di Instagram.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Soal Kasus Bripka M Dimintai Uang Rp 100 Juta Oleh Penyidik
"Ane ini sebagai pihak yang dizalimi, pihak pelapor bukan orang yang melakukan pidana. Kecewa, kenapa orang tua ane, hampir satu abad melaporkan penyerobotan tanahnya ke Polda Metro Jaya," ucap Madih dalam video tersebut.
Di dalam video, Madih memakai seragam polisi merasa kecewa karena sebagai anggota kepolisian dia malah dimintai uang untuk mengurus kasus penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh orang tuanya.
BACA JUGA: Benny Dollo Meninggal Dunia
Bripka Madih merupakan anggota Provos Polsek Jatinegara.
Dia ingin mengembalikan hak tanah orang tuanya di Girik nomor C 815 dan C 191 dengan luas sekitar 6.000 meter persegi di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi karena diduga diserobot oleh pengembang perumahan di daerah itu.
BACA JUGA: Terjerat Perselingkuhan, Kompol D Dimutasi ke Sini
Menanggapi pengakuan Bripka Madih, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkannya.
"Benar, ada pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan (Bripka Madih)," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis.
Dia menjelaskan saat ini Polda Metro Jaya masih mendalami lebih lanjut terkait pengakuan Bripka M tersebut.
"Polda Metro Jaya akan mendalami hal tersebut," ucap Trunoyudo. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, Tim SAR Masih Evakuasi Penumpang
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti