jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menanggapi kasus aksi pemerasan oleh Bripka PS kepada seorang pengendara sepeda motor di Jalan Dr Mansyur, Medan.
Bambang mengatakan adanya kasus itu membuktikan bahwa pemberian sanksi di internal kepolisian tidak memberikan efek jera bagi polisi yang melakukan pelanggaran.
BACA JUGA: 2 Pria dan 8 Wanita Digerebek di Kamar Hotel, Petugas Temukan Kondom dan Botol Miras
"Artinya sanksi di internal kepolisian selama ini tidak memberikan efek jera dan cenderung diremehkan oleh anggota polisi sendiri. Makannya kasus-kasus seperti ini terus terulang," kata Bambang kepada JPNN.com, Minggu (14/11).
Bambang menambahkan bahwa adanya media sosial di era saat ini berefek pada makin besar kontrol masyarakat sehingga kasus-kasus pelanggaran pihak kepolisian marak terlihat.
BACA JUGA: Saipul Tewas Bersimbah Darah di Jembatan Gantung, Pelakunya sudah Ditangkap, Tuh Mukanya
"Padahal sebelumnya sudah sering terjadi tetapi karena belum ada medsos seolah itu tidak ada," ujar peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu.
"Selain itu, mengapa yang sering kali terekspos satuan lalu lintas? Ini bukan berarti pelanggaran di satuan lain tidak ada, tetapi karena satuan lalu lintas lah yang banyak berinteraksi dengan publik," sambung Bambang.
BACA JUGA: Oknum Satpol PP Melawan saat Disergap Polisi, Tak Diberi Ampun, Dor!
Sebelumnya, aksi pemerasan yang dilakukan Bripka PS terhadap seorang pengendara sepeda motor di Jalan Dr Mansyur, Medan hingga nyaris diamuk massa, viral pada Kamis (11/11).
Bripka PS diketahui melakukan pemerasan dengan modus operasi. Dia menuduh korban yang tengah berkendara melakukan pelanggaran.
Warga yang melihat kejadian itu kemudian mendatangi Bripka PS. Oknum polisi itu bahkan nyaris diamuk massa lantaran dikira polisi gadungan.
BACA JUGA: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya
Namun, belakangan diketahui bahwa Bripka PS merupakan anggota polisi sungguhan. Dia pun dibawa ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan. (cr1/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi