Bripka PS Terancam Dipenjara 9 Tahun, AKBP Irsan: Kami Tidak Bermain-main

Sabtu, 13 November 2021 – 22:30 WIB
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat memimpin paparan terkait pemerasan yang dilakukan Bripka PS, Sabtu (13/11). Foto: Finta Rahyuni/JPNN. com

jpnn.com, MEDAN - Penyidik Satreskrim bersama Propam Polrestabes Medan telah melakukan gelar perkara kasus pemerasan yang dilakukan Bripka PS. Hasilnya, ulah oknum polisi itu dinyatakan memenuhi unsur pidana.

Hal itu disampaikan Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengacu fakta-fakta di lapangan dan hasil gelar perkara gabungan terhadap ulah Bripka PS.

BACA JUGA: Bripka PS Bikin Malu Polri, Kapolda Irjen Panca Sampai Minta Maaf

"Bahwa apa yang dilakukan oleh anggota yang berinisial PS ini telah memenuhi unsur pidana, sehingga kepada yang bersangkutan kami proses pidananya," kata AKBP Irsan Sinuhaji saat paparan di Mapolrestabes Medan, Sabtu (13/11).

Mantan Kapolres Mandailing Natal (Madina) itu membeberkan bahwa Bripka PS telah melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara sepeda motor.

BACA JUGA: Bripka PS Peras Pengendara Motor, Sebegini Uang yang Diminta

"Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi di lapangan yang melihat kejadian tersebut," sebutnya.

AKBP Irsan menegaskan Polrestabes Medan tidak akan menoleransi perbuatan personel yang tidak baik. Jika terbukti bersalah, kepolisian akan memberikan tindakan tegas.

BACA JUGA: Ferdinand Curiga Ada Operasi Selamatkan Anies dari Kasus Formula E yang Diusut KPK

"Kami tegas dan akan kami proses, dan pidanakan. Kami tidak bermain- main," sebutnya.

Dia juga meminta agar masyarakat melaporkan jika menemukan polisi yang melakukan pelanggaran saat bertugas.

"Kami mau personel Polrestabes Medan ini baik semua. Kami minta tolong juga diinfokan apabila ada personel yang tidak baik, segera laporkan," pintanya.

AKBP Iisan menyebut Bripka PS dikenakan Pasal 368 Jo Pasal 53 KUHP. Dia terancam dipenjara 9 tahun.

Aksi pemerasan yang dilakukan Bripka PS terhadap seorang pengendara sepeda motor di Jalan Dr Mansyur, Medan hingga nyaris diamuk massa, viral pada Kamis (11/11).

Bripka PS diketahui melakukan pemerasan dengan modus operasi. Dia menuduh korban yang tengah berkendara melakukan pelanggaran.

BACA JUGA: Pengakuan Bripka PS Peras Pengendara, AKBP Irsan: Kami Tidak Peduli

Warga yang melihat kejadian itu kemudian mendatangi Bripka PS. Oknum polisi itu bahkan nyaris diamuk massa lantaran dikira polisi gadungan.

Namun, belakangan diketahui bahwa Bripka PS merupakan anggota polisi sungguhan. Dia pun dibawa ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan. (mcr22/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler