Bripka WE dan Bripda SS Dijatuhi Sanksi Terkait Kasus Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece

Sabtu, 06 November 2021 – 15:00 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan. ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak dua petugas jaga Rumah Tahanan Bareskrim Polri dijatuhi sanksi akibat lalai menjalankan tugas hingga menyebabkan terjadinya kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte.  

Sanksi terhadap dua petugas Rutan Bareskrim Polri berinisial Bripka WE dan Bripda SS, itu diberikan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. 

BACA JUGA: Begini Kondisi Terkini Habib Rizieq di Rutan Bareskrim Polri

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa kedua petugas rutan tersebut diberikan sanksi berupa penempatan di sel khusus yang terdapat di Divisi Propam Polri.

"Jadi, istilahnya penempatan khusus, bukan ditahan. Kalau ditahan, karena pidana akan tetapi ini bukan pelanggaran pidana melainkan pelanggaran disiplin," ujarnya, Sabtu (6/11). 

BACA JUGA: Aipda Ambarita Hingga Irjen Napoleon Bermasalah, Taruhannya Nama Polri

Kedua penjaga Rutan Bareskrim Polri itu sebelumnya menjalani sidang pelanggaran disiplin di Divisi Propam Polri, Rabu (3/11).

Putusan sidang menyatakan kedua petugas tahanan tersebut terbukti melanggar disiplin atas kelalaian dalam menjalankan tugasnya mengamankan tahanan Rutan Bareskrim, sehingga terjadinya penganiayaan dan pemukulan oleh tahanan terhadap tahanan lainnya.

BACA JUGA: Komentari Nikita Mirzani, Novel PA 212 Singgung M Kece yang Dihajar Irjen Napoleon

Selain kedua petugas rutan, pelanggaran disiplin juga dilakukan oleh kepada Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP IS. 

Saat ini, proses kasus masih berlangsung.

AKP IS dinilai lalai menjalankan tugasnya mengawasi anggotanya sehingga terjadi penganiayaan terhadap Kece yang dilakukan oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan empat tahanan lainnya.

Dalam kasus penganiayaan Kece, Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan empat tahanan Rutan Bareskrim Polri lainnya masing-masing berinisial DH, DW, H alias C alias RT, dan HP. 

Kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. (antara/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler