jpnn.com, JAKARTA - Istri Briptu A, Isty Febryani, sempat mengaku melaporkan suaminya ke Reskrim pada awal 2020 atas dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dipergunakan untuk mencairkan dana pinjaman online (pinjol).
Isty sendiri merupakan orang yang mengunggah cuplikan video dengan narasi 'Layangan Putus Versi Polda Metro Jaya' perihal skandal perselingkuhan sang suami, Briptu A dengan Polwan berinisial Bripda RPH.
BACA JUGA: 5 Fakta Perselingkuhan Briptu A dengan Polwan Bripda RPH, Poin 4 Tega Banget
Video itu diunggahnya melalui akun @istfbryn di Instagram.
Dalam cuplikan video itu, Isty mencurahkan semua isi hatinya perihal cara suaminya menyamarkan perselingkuhan hingga langkahnya melaporkan masalah ini ke Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Perselingkuhan di Kantor Berakhir Mengerikan, Lihat Itu Oknum Brimob Pembunuh Bayaran
Lantas, bagaimana penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Briptu A yang diduga dipergunakan untuk mencairkan dana pinjaman online alias pinjol?
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Polda Metro Jaya hanya menindaklanjuti kasus perselinguhan Briptu A dengan Polwan Bripda RPH.
BACA JUGA: 7 Fakta Pengemudi Pajero Arogan, Datang Tak Sendirian, Alamak! Oh Pengakuannya
Pihak kepolisian sudah memecat Briptu A secara tidak hormat.
"Jadi, dari kepolisian Polda Metro Jaya karena menyangkut anggota etika profesi ini sudah dilakukan penindakan dan penanganan baik itu sidang disiplin kode etik," kata Zulpan di PMJ, Selasa (24/5).
Perwira menengah Polri itu menegaskan keputusan pemecatan terhadap Briptu A dinilai sudah tepat.
"Saya rasa putusan kepada yang bersangkutan PTDH adalah putusan sangat berat," kata Endra Zulpan.
Kasus perselingkuhan kedua anggota polisi itu dinarasikan dalam 'Layangan Putus Versi Polda Metro Jaya'.
Video itu viral seusai diunggah istri Briptu A, Isty Febryani pada akun pribadinya @istfbryn di Instagram.
Isty menjelaskan sang suami yakni Briptu A berselingkuh dengan polwan berinisial Bripda RPH.
Menurut Isty, dia dan Briptu A menikah sejak 2016.
Sang suami mulai berulah saat Isty hamil dengan usia kandungan tujuh bulan.
Dia mengatakan suaminya pernah pergi ke luar kota dengan oknum polwan tersebut.
Isty membeberkan Briptu A menyimpan kontak selingkuhannya itu di ponselnya dengan nama 'Teteh Ayam Penyet'.
Saat suaminya pulang ke rumah dan sedang tidur, dia sempat membuka ponsel Briptu A.
Ketika itu Isty menemukan pesan singkat mesra Briptu A dengan kontak 'Wanitaku'.
Isty kemudian membawa ponsel suaminya dan merekam pesan suaminya dengan 'Wanitaku' ini di kamar mandi.
Suaminya, kemudian menyusul Isty dan mengambil ponsel tersebut.
Isty terkejut dengan isi pesan mesra Briptu A dan Brpida RPH.
Dia lantas emosi dan mencecar suaminya dengan menanyakan sudah berapa lama berhubungan dengan Brpida RPH.
Mengetahui perselingkuhan itu, Isty langsung mencari tahu sosok 'Wanitaku' melalui teman sesama polwan Bripda RPH di lingkungan Polda Metro Jaya.
Isty syok mengetahui selingkuhan Bripda A ternyata anggota polwan yang berdinas sebagai Staf Pribadi atau Spri Dirlantas Polda Metro Jaya.
Dia langsung menghubungi Bripda RPH untuk menanyakan hubungan gelap dengan suaminya.
Bripda RPH meminta maaf dan mengatakan bahwa dia tidak tahu Briptu A sudah beristri bernama Isty Febryani.
Isty melaporkan kasus perselingkuhan suaminya itu pada Desember 2019.
Selain itu, Isty melaporkan suaminya ke reskrim pada awal 2020 atas dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dipergunakan untuk mencairkan dana pinjaman online (pinjol). (cr3/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama