jpnn.com, TARAKAN - Ditkrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil membongkar praktik bisnis tambang emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Mirisnya praktik ilegal mining itu dilakukan oleh oknum anggota Polri bernama Briptu Hasbudi. Pria 29 tahun itu bertugas di Satuan Polairud Polres Tarakan, Kaltara.
BACA JUGA: Aiptu Yudi dan Briptu Jalil Dipecat, Lihat Fotonya Diberi Tanda Silang oleh Kombes Budhi
Briptu Hasbudi ditangkap polisi berpakaian preman Ditkrimsus Polda Kaltara saat sedang duduk di ruang tunggu Bandara Juwata, Tarakan pada Rabu (4/5) sore.
Selain Briptu Hasbudi, polisi mengamankan lima orang lainnya. Masing-masing berinisial A, P, K, M dan W. Seluruhnya ditangkap saat sedang menunggu jadwal penerbangan Lion Air tujuan Makassar, Sulawesi Selatan.
BACA JUGA: Oknum Polisi Briptu HS Ini Ditangkap di Bandara, Tangannya Langsung Diborgol
Foto penangkapan Briptu Hasbudi di Bandara Juwata belakangan tersebar dan viral di beragam platform media sosial. Pasalnya, sosok Briptu Hasbudi memang cukup dikenal masyarakat Kaltara, khususnya di Kota Tarakan.
Selain dikenal sebagai bintara Polri, Briptu Hasbudi sangat tersohor di Benuanta sebagai pengusaha muda. Selain itu, Briptu Hasbudi juga aktif sebagai pengurus di sejumlah organisasi.
BACA JUGA: Briptu Berry Jatuh Tak Berdaya Saat Membubarkan Aksi Balap Liar, Tulangnya Patah
Briptu Hasbudi saat ini menduduki jabatan sebagai ketua Ikatan Pemuda Sulawesi Selatan (IPSS) Kaltara dan ketua Beladiri Kempo Indonesia (BKI) Kaltara.
Informasi dihimpun, Briptu Hasbudi ditangkap oleh rekan-rekannya sendiri di Polda Kaltara, karena mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya penambangan emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Bulungan.
"Kami mengungkap kasus bermula dari adanya laporan masyarakat terkait tambang ilegal di desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak Bulungan," ungkap Ditkrimsus AKBP Hendy F Kurniawan melalui pesan tertulisnya kepada JPNN.com, Rabu (4/5).
Laporan itu ditindaklanjuti dengan pembentukan tim gabungan yang terdiri dari Ditkrimsus Polda Kaltara dan Satreskrim Polres Bulungan. Penyelidikan itu dipimpin langsung oleh AKBP Hendy.
Benar saja, setibanya di lokasi yang telah disebutkan di atas, polisi mendapati adanya kegiatan pengelolaan meterial emas dengan cara rendaman.
Polisi memintai keterangan dari sejumlah pekerja yang ada di lokasi tersebut. Namun saat ditanya soal legalitas dan kepemilikan, pihak penambang tidak bisa menunjukkannya.
"Saat kami melakukan introgasi menanyakan legalitas serta kepemilikannya, ternyata pihak tambang tidak dapat menunjukkan legalitas yang diminta," ucapnya.
Dari hasil operasi tangkap tangan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 8 karung sampling karbo, 1 karung sampel tanah rendaman, 3 unit excavator, 1 unit buldozer dan 1 set alat uji kandungan emas beserta barang lainnya.
Dari sana polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Briptu Hasbudi yang hendak bepergian ke Makassar, Sulsel. Tak cukup sampai disitu, polisi melakukan pengembangan dengan menggeladah kediaman Hasbudi di Kota Tarakan.
Singkat cerita, polisi berhasil membongkar praktik usaha ilegal melalui dokumen yang telah disita. Selain tambang emas, Briptu Hasbudi ternyata juga berbisnis baju bekas.
Dari operasi itu polisi telah menyegel rumah dan beberapa kendaraan mobil mewah. Adapun Pasal yang diduga dilanggar Briptu Hasbudi, yakni melakukan penambangan tanpa izin.
Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 158 jo 161 Undang Undang No. 3/2020.
Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar. (mcr14/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Arditya Abdul Aziz