jpnn.com, REJANG LEBONG - Oknum polisi Briptu Hendra Saputra Wijaya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota Polri.
Briptu Hendra yang berdinas di Polres Rejang Lebong itu dipecat lantaran terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA: Polisi Sita Lamborghini dari WNA Rusia di Bali, Mobil Itu Ternyata...
Pemecatan Briptu Hendra sesuai keputusan Kepolisian Daerah Bengkulu nomor Kep/50/II/2023.
Upacara pemecatan dilaksanakan secara simbolis dalam apel yang dipimpin Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan di lapangan Satya Harprabu Polres setempat.
BACA JUGA: 2 Pembacok Pelajar SMK di Simpang Pomad Ditangkap Polisi
AKBP Tonny bahkan mencoret foto Briptu Hendra karena yang bersangkutan berhalangan hadir.
Pada kesempatan itu, Kapolres Rejang Lebong mewanti-wanti seluruh anggotanya untuk menjadikan kasus Briptu Hendra pelajaran.
BACA JUGA: Bicara Peta Koalisi Pilpres 2024, Yusril Sebut Nama Bu Mega
Dengan demikian, ke depan tidak ada lagi anggota Polri melanggar kode etik maupun undang-undang yang berlaku.
"Hal ini dilaksanakan telah melalui proses yang panjang dan penuh pertimbangan serta berpedoman pada koridor hukum yang berlaku," ucap AKBP Tonny, diberitakan Bengkulu Ekspress, Selasa (14/3).
Dia menjelaskan pemecatan terhadap Briptu Hendra merupakan langkah terakhir, karena sebelumnya yang bersangkutan telah menjalani tiga kali sidang kode etik.
Oknum polisi itu bahkan sudah menjalani pembinaan agar tak mengulangi perbuatannya.
Namun, Hendra ternyata kembali mengulangi pelanggaran sehingga dipecat dari anggota Polri.(*/bengkuluekspress)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Ingat Kasus Ibu Muda Pelaku Pencabulan 17 Anak-Anak di Jambi? Ini Kabar Terbarunya
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam